MADIUN (Jurnaljatim.com) – Jenis sepeda yang diperbolehkan naik kedalam Kereta Api (KA) hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Aturan baru diterapkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 30 Juli 2019.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan, sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta. Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing penumpang.
“Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan penumpang lainnya,” kata Ixfan dalam siaran pers yang diterima Jurnaljatim.com, Senin (12/8/2019) malam.
Menurut dia, aturan yang sama juga berlaku untuk KRL Commuterline, KA Bandara, dan LRT Sumatera Selatan. Khusus moda commuterline, sepeda yang dilipat harus masuk dalam dimensi maksimal 100 x 40 x 30 cm.
“Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, penumpang dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik atau Kalog,” tandasnnya.
Seperti diketahui, Kalog menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Tarif pengiriman sepeda bervariasi tergantung dari jarak pengiriman yang ditentukan berdasarkan kota asal dan kota tujuan.
Ixfan menambahkan, KAI menerapkan aturan tersebut agar keamanan perjalanan dan keamanan sepeda milik penumpang dapat terjaga. Jika disimpan di tempat yang tidak semestinya, dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang penumpang atau kerusakan terhadap kereta api.
“Selain itu, dengan penyimpanan yang lebih baik, penumpang yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman,” pungkas Ixfan.
Editor: Azriel
No tags for this post.