JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Mohamad Sofirin (31), seorang penjual pentol keliling ditangkap polisi lantaran kedapatan nyambi mengedarkan pil dobel L. warga Dusun Mojo Selatan, RT 01 RW 04, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, telah ditahan di Polsek Peterongan Polres Jombang.
“Tersangka kami tangkap usai mengedarkan pil dobel L kepada seseorang di jalan raya Sumobito, masuk Desa /Kecamatan Peterongan,” kata AKP Sugianto, Kapolsek Peterongan dikonfirmasi, Senin (29/7/2019) pagi.
Petugas, kata Kapolsek, saat itu mengamankan seorang saksi perempuan yang kedapatan membawa 10 butir pil dobel L. Pengakuannya, mendapatkan barang haram dengan cara membeli dari Sofirin.
Dari pengakuan itu, korps berseragam cokelat bergerak mencari dan menangkap Sofirin yang saat itu belum jauh dari lokasi TKP. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga menyita 1 unit Handphone (HP) merk Samsung J2 prime warna silver yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba,” tegas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, penjual pentol tersebut dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih kembangkan, guna mencari dan menemukan pelaku terkait lainnya,” pungkas Kapolsek.
Editor: Hafid