KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota telah mengamankan total barang bukti sebanyak 11,67 gram sabu-sabu dari penangkapan pengedar Narkotika bernama Arisetyo Laksono (33) asal Pakis 1/27 A RT 011 RW 006, Kelurahan Pakis, Kota Surabaya.
Rinciannya, 1 plastik klip sabu berat 5,00 gram, 1 plastik klip sabu berat 4,67 gram dan 1 plastik klip sabu berat 2,00 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 buah timbangan elektrik serta 1 unit HP merk samsung yang digunakan sebagai alat transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Siswandi membenarkan adanya penangkapan pengedar barang terlarang tersebut. Polisi saat ini masih mengembangkan untuk mencari dan menemukan pelaku lain yang terkait.
“Tersangka ditangkap disebuah rumah kos, di Kelurahan Dandangan, GG 1, RT 01/RW 09, Kecamatan Kota Kediri pada Kamis (25/7/2019) jam 02.00 dini hari,” kata AKP Siswandi Kasat Reserse Narkoba Polres Kediri kota, Jumat (26/7/2019).
Penangkapan terhadap Arisetyo Laksono setelah polisi mengorek keterangan dari Koko Rico Kurniadi dan Lukman hakim. Keduanya mengaku telah membeli kristal haram tersebut dari Arisetyo Laksono.
Dari keterangan itu, petugas yang sudah mengantongi identitasnya, langsung bergerak menuju ke tempat Arisetyo dan melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba.
“Selain pengguna, tersangka juga mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kediri,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arisetyo kemudian di tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Z. Arifin