Kejari Jombang Musnahkan Narkoba Senilai Rp 1,2 Miliar

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa timur memusnahkan ribuan barang bukti Narkoba hasil sitaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Jombang, Syafiruddin, di halaman kantor Kejari, jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, Jumat (19/7/2019) pagi.

Pemusnahan barang terlarang tersebut disaksikan oleh perwakilan Polres Jombang, Dinas Kabupaten Jombang, Negeri Jombang, pihak Lapas Kelas IIB Jombang, serta tokoh masyarakat.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 77.765 ribu butir, sabu-sabu sebanyak 490,95 gram, ganja kering sebanyak 4,16 gram, dan ekstasi sebanyak 9 butir, serta 3 kardus alat isap sabu.
Pemusnahan pil dan ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam . Sedangkan barang bukti sabu dan ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar di tong sampah.

Kajari Jombang Syafiruddin menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 108 perkara UU RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan 63 terdakwa dengan perkara UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ini hasil kerja Polres Jombang dan Polsek jajaran. Ini setiap tahun kita laksanakan pemusnahan,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan.

FOTO: Barang bukti sabu dan ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar di tong sampah. (Zainul Arifin/Jurnaljatim.com)

Menurut Syafiruddin, perkara pil dobel L di Kabupaten Jombang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Disinyalir Kota tersebut sebagai area perlintasan perdagangan narkotika.

“Dari tahun ke tahun, khususnya pil dobel L, tentu ada peningkatan. Disinyalir juga sesuai dari laporan polres bahwa Jombang ini daerah perlintasan narkotika. Dikhawatirkan juga mulai -anak pelajar sampai dewasa menggunakan, mengedarkan pil dobel L itu,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid SH mengatakan, total nilai dari barang bukti yang dimusnahkan itu miliaran rupiah. “Kalau dihitung, nilainya sekitar Rp 1,2 miliar,” kata Mukid kepada Jurnaljatim.com

Mukid menegaskan, dirinya telah berkomitmen dan akan terus memberantas peredaran Narkoba di Kota Santri ini. Langkahnya, pihaknya akan terus bersinergi dengan semua elemen masyarakat. Mulai dari orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi terkait.

“Kami tetap bekerja keras dan bersinergi dengan semua instansi dalam rangka memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Jombang dari pengaruh narkoba,” terangnya.

Dia menambahkan, keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkoba di Jombang, karena CJS (Crime Justice Sistem) Sudah terjalin sangat baik dan harmonis. CJS merupakan dalam penanganan tindak pidana dengan beberapa unsur, yakni Polri, Kejaksaan dan Lapas serta Pengadilan Pengadilan.

“Tetap semangat mengungkap peredaran narkoba untuk mewujudkan Kota Santri yang aman, nyaman dan bebas dari peredaran Narkoba,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, Polres Jombang bersama instansi terkait dan elemen masyarakat berupaya penuh melakukan pencegahan terhadap barang haram tersebut.

“Kami berpesan kepada semuanya, agar perlu untuk diingat, bahwa Narkoba bisa mengantarkan anda ke Rumah sakit, penjara dan kuburan, Oleh sebab itu, kita harus mengintropeksi dari pengaruh narkoba dan menjauhinya,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Jombang.


Editor: Hafid