Keterangan Saksi Perkuat Terdakwa Sengaja Tabrak Wali Murid

(Jurnaljatim.com) – Sidang kasus tabrak Marlion Internasional School dengan Imelda Budianto terhadap Lauw Vina alias Vivi kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan menghadirkan tiga saksi guna dimintai keterangan dihadapan majelis hakim, Rabu (17/7/2019).

Tiga saksi yang dihadirkan yakni Sumianto Tarni selaku Kepala Merlion International School, lalu Asraf selaku dokter spesialis saraf Rumah Mitra Keluarga, Serta Bagus Putra Nusantara seorang guru di sekolah tersebut.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah dokter Asraf Fauzi, mengatakan jika Vivi selaku korban, mengalami luka memar dibagian kaki dan di tangan sehingga yang bersangkutan sempat menjalani rawat inap selama tiga hari di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Surabaya.

Saksi kedua Sumianto Tarni memperkuat keterangan yang disampaikan dokter Fauzi yang membenarkan, korban mengalami luka dibagian kaki dan tangan setelah tertabrak, bahkan luka itu sempat difoto.

Tak hanya soal luka korban, Sumianto juga mengatakan bila ia sempat menghubungi terdakwa untuk segera menyelesaikan masalah tersebut sebelum terdakwa ke China lantaran ada saudaranya yang sakit. Sebagai jaminan, pihak sekolah disampaikannya juga sempat meminta boarding pass Imelda Budianto.

Saksi ketiga yang dihadirkan adalah Bagus Putra Nusantara. Dalam sidang dia mengatakan melihat ada orang yang ditabrak.

“Ada dari area parkir sedangkan korban sedang berjalan menuju ke saksi. Posisi saksi sendiri berada di sebelah kanan,” ujarnya.

Dari berbagai keterangan yang disampaikan saksi, pihak kuasa hukum korban, Andry Ermawan menyimpulkan bahwa kasus tabrak wali murid Merlion International School. Memang dilandasi unsur kesengajaan terdakwa menabrak pelaku.

“Dengan keterangan saksi yang diajukan di persidangan hari ini, memperkuat terdakwa memang dengan sengaja menabrak korban vina seperti kata guru, Bagus Putra Nusantara,” tandas Andry.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu. Ketika itu, dua orang ibu-ibu menjemput anaknya di sekolah Merlion Internasional School.

Saat berada di parkiran sekolah, Vivi selaku korban belum dapat parkir dan kendaraannya menghalangi mobil Imelda. Karena merasa dihalangi, pelaku emosi sambil membunyikan klakson bertubi-tubi yang ditujukan kepada korban. Namun, oleh korban tak dihiraukan.

Pada saat itulah secara spontan, tiba-tiba mobil Imelda ini meluncur dan menubruk Vivi hingga korban mengalami luka di kaki dan tangannya.

Kasus kemudian ditangani Sukomanunggal, hingga akhirnya memasuki tahap kedua atau pelimpahan dan barang bukti. Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik ke berupa mobil Sienta dengan nomer L 1868 TC. Mobil inilah yang digunakan Imelda untuk menabrak korban.

Pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.


Editor: Hafid