Divonis Penjara Seumur Hidup, Pembunuh Sadis di Jombang Lolos dari Pidana Mati

Jombang, Jurnal Jatim – Pelaku pembunuhan sadis, Eko Fitrianto (38) telah divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Jombang,  Kamis (16/10/2025) siang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono. Sementara JPU diwakili oleh Antoni.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan  diikuti dengan tindak pidana lain sebagai dakwaan JPU pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Fitrianto dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Faisal Akbaruddin membacakan amar putusan.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sementara itu, meski telah lolos dari pidana mati, terdakwa Eko menyatakan tidak terima dengan vonis tersebut dan akan mengajukan banding.

Eko Wahyudi, Kuasa hukum dari terdakwa menyatakan putusan itu tidak sesuai dengan harapan kliennya walaupun sudah mengakui serta meminta maaf kepada keluarga korban.

“Terdakwa sudah merasa bersalah, dan mengakui perbuatannya serta memohon maaf tapi keluarga korban tidak memaafkan, makanya mengajukan banding,” kata Eko Wahyudi usai persidangan.

Eko Fitrianto warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Jombang menghabisi nyawa Agus Sholeh warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek pada 8 Februari 2025 lalu.

Dia membunuh temannya saat pesta miras bersama-sama di area persawahan Dusun Dukuhmireng Desa Dukuharum Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Sebelum pembunuhan terjadi, keduanya dalam pengaruh miras terlibat cekcok hingga Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus dengan menggunakan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga tewas.

Setelah korban tidak bernyawa, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah lalu memutilasi kepala korban menggunakan sosrok—alat tajam yang biasa ia pakai untuk menguliti kayu.

Potongan tubuh dibuang terpisah. Potongan tubuh ditemukan di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 12.00.

Lalu pada sore harinya, potongan kepala ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya dapat menangkap Eko di rumahnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com