Warga Kediri Tolak Pengosongan Lahan, PT KAI Klaim Miliki Hak Kelola

Kediri, Jurnal Jatim – Perselisihan antara sejumlah warga dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Kemasan, RT 02 RW 03 Kota Kediri belum menemukan titik terang.

Pasalnya, dari 19 Kepala Keluarga (KK) terdampak, 13 KK kini secara aktif menolak pengosongan lahan oleh PT KAI.

Sengketa bermula PT KAI mengirimkan surat perintah pengosongan kepada warga yang tinggal di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan.

PT KAI menyatakan lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP) Nomor 7 Tahun 1996, yang diterbitkan secara sah oleh lembaga berwenang.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan mengaku telah menempati lahan  selama beberapa generasi.

Salah satu warga, Lestari, menyampaikan sempat menandatangani surat kesepakatan dengan PT KAI karena adanya rasa takut, namun kemudian menarik kembali persetujuan tersebut.

“Awalnya kami setuju menandatangani karena takut dikosongkan. Tapi setelah dipelajari lebih dalam, kami memilih untuk menarik dukungan,” ujar Lestari, Kamis (14/8/2026/5).

Dari 13 KK yang sempat menyetujui kesepakatan, 6 di antaranya mencabut tanda tangan setelah menilai prosesnya tidak transparan. Sementara 7 KK lainnya menolak menandatangani sejak awal, dan kini juga menerima surat perintah pengosongan dari pihak terkait.

Warga bersedia menyewa lahan secara sah, selama PT KAI dapat membuktikan legalitas hak kelola atas tanah itu sesuai dengan aturan hukum pertanahan yang berlaku.

Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatulloh, menyoroti kurangnya itikad baik dari PT KAI yang disebut tidak hadir dalam tiga kali undangan resmi untuk mediasi bersama warga.

“Kalau memang terjadi gugatan, harus ditempuh melalui jalur perdata. Tapi sampai saat ini, PT KAI belum menunjukkan niat baik. Padahal warga sudah menunjukkan keterbukaan,” ujar Ayub saat melakukan inspeksi lapangan.

Ayub juga menyampaikan ada salah satu warga Lestari yang telah menempati kawasan itu selama empat generasi, bahkan sejak zaman kakek buyut mereka.

Pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk memfasilitasi mediasi yang adil dan terbuka agar penyelesaian dapat dicapai tanpa mengorbankan hak masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menegaskan lahan yang disengketakan berada dalam pengelolaan sah PT KAI berdasarkan dokumen hukum yang telah dimiliki sejak 1996.

“Lahan tersebut tercatat dalam SHP Nomor 7 Tahun 1996. Dokumen ini menjadi dasar bagi PT KAI untuk mengelola dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada kami,” ujarnya dihubungi media.

Menurut Zainul, PT KAI, tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.