Razia Kendaraan di Jalan Ahmad Yani Kota Kediri, Polisi Temukan Pengendara Mabuk

Kediri, Jurnal Jatim – Razia kendaraan yang digelar petugas gabungan di Jalan Ahmad Yani Kota Kediri Sabtu (23/8/2025) malam menemukan pengendara dalam pengaruh alkohol atau mabuk.

Selain itu, polisi juga mendapati sejumlah kendaraan tanpa dilengkapi surat dan juga menggunakan knalpot brong. Pengendara melanggar lalu lintas diberikan sanksi tilang, sedangkan mereka dalam pengaruh miras diberikan imbauan.

Operasi itu berlangsung Sabtu malam hingga Minggu (24/8/2025) dinihari, yang melibatkan personel Polres Kediri Kota, Sub Denpom V/2-2, dan Dinas Perhubungan Kota Kediri.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan razia digelar untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Selain itu, mengantisipasi aksi trek-trekan atau balap liar dan konvoi serta kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Salah satu fokus utama kami adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, setiap kendaraan yang melintas mulai dari roda dua hingga roda empat diperiksa kelengkapan surat-suratnya.

Tak hanya itu, petugas turut memeriksa dan menggeledah barang bawaan secara prioritas untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Itu kami lakukan untuk mengantisipasi senjata tajam, obat terlarang, maupun benda berbahaya lainnya,” ucapnya.

Menurut Afandy, ada beberapa sepeda motor tidak sesuai standar knalpot brong. Petugas juga menemukan pengendara sepeda motor terindikasi dalam pengaruh alkohol.

Bahkan ada juga dari mereka mengakui baru saja meminum minuman beralkohol. Petugas memberikan imbauan agar tidak berkendara dalam keadaan terpengaruh alkohol.

“Karena berbahaya dapat mengakibatkan kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Dari hasil operasi itu, petugas menindak tilang sebanyak 165 pelanggar lalu lintas. Sedangkan barang bukti kendaraan yang diamankan sebanyak 8 mobil dan 24 motor.

Adapun pelanggarannya mulai dari kelengkapan surat-surat SIM, STNK, hingga kendaraan yang tidak sesuai standar.

Razia ini merupakan salah satu bagian dari komitmen kepolisian bersama instansi lain dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com