Kediri, Jurnal Jatim – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial AB (24) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Selasa (5/8/2025), setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.
Deportasi ini tindak lanjut dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang digelar pertengahan Juli lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengatakan AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan wisata.
Ia seharusnya hanya memiliki izin tinggal selama 60 hari yang bisa diperpanjang, dengan batas maksimal 180 hari.
Namun, AB diketahui tetap berada di Indonesia hingga melewati batas izin tinggal pada 8 Juli 2025 dan tidak mengajukan perpanjangan. Hingga AB terjaring operasi di wilayah Pare, Kediri.
“Setelah diperiksa, ia telah overstay selama delapan hari, dan tidak membayar denda biaya beban sebagaimana diatur dalam peraturan keimigrasian,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Atas pelanggaran itu, AB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia, sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dipulangkan, AB sempat menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kediri dengan pengawalan petugas Imigrasi dan menggunakan maskapai Thai Airways rute Jakarta–Bangkok (TG434), dilanjutkan Bangkok–Lahore (TG345).
“Kami melaksanakan proses deportasi ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Tindakan ini adalah bentuk komitmen Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.