Usai Dapat Bantuan Rumah, Pria Ini Gelapkan Motor Perangkat Desa di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Akhmad Yusuf Afandi (32), ditangkap polisi kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang perangkat desa Seketi Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Pria ini  dulu viral di media sosial karena tinggal di kolong jembatan frontage Gedangan Sidoarjo bersama anaknya bayi 11 bulan, lalu mendapat bantuan rumah dari asosiasi pengembang properti Real Estate Indonesia (REI) Jatim di Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung yang ia tempati.

Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas mengatakan, Yusuf diduga menggelapkan sepeda motor Honda Beat nopol S 5104 ZN milik Munir (45), perangkat desa Seketi.

Kejadian berawal, Yusuf meminjam motor korban pada 9 Juli 2025 pukul 18.00 WIB dengan alasan digunakan untuk mengambil uang.  Karena kenal, Munir pun meminjami motor miliknya kepada pelaku yang saat itu bersama anaknya perempuan.

“Alasannya mau ambil uang di Curahmalang, Sumobito. Tapi setelah sepeda motor dibawa, dua hari tidak kunjung tiba (dikembalikan),” kata Yogas, Rabu (30/7/2025).

Setelah dua hari tidak kembali, Munir mencari motor yang dibawa Yusuf. Munir melakukan pelacakan hingga diketahui Yusuf berada di wilayah Sidoarjo.

“Dua hari setelah kejadian itu sempat ketemu, dan anaknya perempuan berumur 1 tahun diminta keluarganya, setelah itu kabur lagi,” katanya.

Korban yang kuatir dengan motornya karena Yusuf kerap pindah-pindah tempat tidak memiliki tempat tinggal, akhirnya melapor ke Polsek Mojoagung.

“Tersangka dapat ditangkap di daerah Pasar Suko, Sidoarjo Kota pada 29 Juli pukul 20.00 WIB,” imbuh Yogas.

Disebut Yogas, penangkapan Yusuf dari hasil penyelidikan Polsek Mojoagung koordinasi dengan Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Hasil pemeriksaan Yusuf seorang residivis kasus serupa di daerah Mojokerto.

“Tahun 2017 yang bersangkutan pernah melakukan penipuan penggelapan sepeda motor di wilayah Mojokerto,” ungkapnya.

Yogas menambahkan bahwa motor hasil penggelapan dijual di media sosial Facebook dengan Rp700.000. bersamaan itu handphone milik pelaku juga turut dijual.

“Menurut pengakuannya, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pria tersebut terancam tinggal di jeruji besi dalam waktu lama. Dia dijerat pasal 372 atau 378 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .