Jombang, Jurnal Jatim – Sebanyak 506 botol minuman keras (miras) jenis arak bali tampak ditata rapi di kantor Polsek Jogoroto, Jombang, Jawa Timur, Minggu (20/7/2025).
Ratusan botol miras arak bali kemasan 600 liter itu disita polisi dari kendaraan truk di pinggir jalan Desa Jarakkulon Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Satu orang atas nama Irfan (45 warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami juga mengamankan barang bukti kendaraan truk mitsubishi warna kuning biru Nopol AG 8782 EE yang digunakan mengangkut miras tersebut,” kata Kapolsek Jogoroto AKP Muhamad Djulan dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Djulan menjelaskan pengungkapan kasus miras itu. Berawal pihaknya mendapat informasi masyarakat tentang adanya orang yang sedang menjual miras lintas Provinsi.
Setelah ditelusuri, didapati Irfan sedang menjual miras di pinggir jalan Jarakkulon. Polisi langsung mendatanginya, melakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan pada truk yang ditutupi terpal biru.
Hasilnya, petugas menemukan tumpukan kardus yang didalamnya berjumlah 506 botol arak bali dimasukkan dalam kardus-kardus.
“Miras ink kami duga dari Bali dan akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya. Namun, ini masih kami dalami lagi,” tandasnya.
Djulan menambahkan bahwa pengungkapan kasus peredaran minuman keras (miras) ini merupakan satu langkah nyata kepolisian memberantas penyakit masyarakat serta melindungi warga dari dampak buruk miras.
Mengonsumsi miraa kerap memicu gangguan kamtibmas. Orang mabuk cenderung melakukan berbagai tindak pidana yang merugikan orang lain.