Gunakan Visa Kursus Bahasa, WNA Jepang Dideportasi dari Kampung Inggris Kediri

Nasional0 views

Kediri, Jurnal Jatim — Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial MO dideportasi dari Kampung Inggris, Pare, Kediri karena melanggar visa.

Dia kedapatan menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus bahasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Hal itu diketahui saat MO terjaring Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.

Deportasi WNA Perempuan ini dilakukan pada Senin (21/7/2025) lalu melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Pemberangkatan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan rute Surabaya-Guangzhou-Osaka didampingi oleh petugas Imigrasi Kediri dan berjalan sesuai SOP.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, mengatakan MO tidak dikenai tindakan penangkalan, sehingga dia masih memungkinkan kembali ke Indonesia dengan visa yang sesuai.

“Kami mengambil langkah pendeportasian tanpa penangkalan karena pihak WNA dan lembaga kursus telah kooperatif dan mengakui kekeliruannya,” kata Frizky, Selasa (23/7/2025).

Pada kesempatan tersebut, Imigrasi Kediri juga sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English Pare, sebagai bentuk edukasi dan pencegahan pelanggaran serupa.

Frizky berharap sosialisasi itu menjadi langkah awal kerja sama berkelanjutan antara pihak imigrasi dan para pelaku pendidikan serta akomodasi di Kampung Bahasa.

“Tujuan kami agar Kampung Bahasa Pare tetap nyaman dan tertib sebagai destinasi belajar yang mendunia,” kata Frizky.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .