Jombang, Jurnal Jatim – Salah satu dari komplotan perampok yang beraksi di wilayah Jombang dengan pura-pura menjadi Buser Polisi ditangkap Satreskrim Polres Jombang.
Pelaku bernama Edy Sumarno (46) warga Jl Gatot Subroto Kelurahan Kauman Kabupaten Nganjuk. Edy merupakan residivis perkara penipuan dan atau penggelapan, divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nganjuk.
Dalam aksinya, pada 15 Mei 2025 sekira jam 02.00 WIB pelaku cukup sadis. Edy bersama dua rekannya yang buron, memukuli korban hingga pingsan lalu mengambil harta benda korban.
“Korbannya Amo’in (68), pedagang asal Desa Jekulo Kecamatan Jekulo, Kudus Kudus, Jawa Tengah,” kata Kasateskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Senin (16/6/6/2025).
Kejadian berawal korban perjalanan dari Surabaya dengan menaiki Bus Sumber Slamet menuju Terminal Jombang. Korban hendak mengambil uang dagangan.
Nah, dalam perjalanan itu korban ketiduran dan saat bangun sudah berada di depan warung Lumayan Jl. Jatipelem Dusun Jaten Desa Jatipelem Kecamatan Diwek.
“Korban turun bus dan menunggu Bus ke arah Terminal Jombang di musala Roudlatul Jannah di depan Warung,” katanya.
Di tengah menunggu bus, korban didatangi tiga pelaku menggunakan mobil berwarna Kuning yang mengaku sebagai anggota Kepolisian dan berniat untuk melakukan pengecekan Handphone korban.
“Pelaku menyampaikan bahwa mereka dari pihak kepolisian menerima informasi adanya kehilangan kotak amal di masjid. Korban kemudian diamankan lalu bawa masuk ke dalam mobil mereka,” ujarnya.
Ketika di dalam mobil, ternyata pelaku melakukan aksinya secara sadis. Para pelaku menghajar Amo’in hingga tidak sadarkan diri.
Setelah itu para polisi gadungan tersebut mengambil uang tunai korban sejumlah Rp5.200.000 dan dompet berisi uang Rp900.000 serta handphone (HP).
Setelah itu, korban diturunkan di area persawahan di Desa Purwosari Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri.
“Korban yang mengalami kerugian Rp6.100.000 lalu melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan yang dialaminya ke Polres Jombang,” katanya.
Menerima laporan itu, polisi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan penyisiran CCTV serta melacak keberadaan para pelaku.
Upaya itu pun membuahkan hasil. Salah satu pelaku yakni Edy Sumarno dapat ditangkap di sebuah SPBU daerah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan.
“Ketiga pelaku setelah merampok korban mendapat pembagian uang masing-masing Rp1 juta dan Rp1,6 juta. Sisanya dibuat untuk membayar sewa mobil,” tandasnya.
Margono menambahkan, ketiga perampok ini selalu mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur. Sebelum beraksi, mereka berkumpul terlebih dahulu di wilayah Pasuruan.
Penyidik masih terus mendalami kasus itu karena kemungkinan adanya korban lain hal itu diketahui dari temuan beberapa KTP di tangan pelaku.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk memburu dua pelaku lain yang masih kabur. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com