Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Jombang ditangkap polisi dengan bukti 200 gram atau 2 ons sabu-sabu.
Pelaku adalah Habib Murtadlo atau HM (28) asal Desa Blimbingsari Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto dan Farid Syaifudin atau FS (28) warga Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
HM lebih dulu ditangkap pada Rabu 28 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
“Tersangka HM kami tangkap sesaat setelah mengambil ranjauan paket sabu-sabu dengan berat 99,22 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Senin (2/6/2025).
Dari buruh pabrik itu, kemudian mengembang pada FS, yang tak juga rekannya. FS disergap polisi di pinggir jalan raya Desa Bedahlawak Kecamatan Tembelang Jombang.
Saat diinterogasi, Farid mengakui menyimpan sabu-sabu di rumahnya yang siap diedarkan. Berbekal laporan itu, polisi menggeledah rumah FS.
Hasilnya ditemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 111,46 gram dan 45 Pil ekstasi doraemon total berat 16,59 gram. “Jadi jika ditotal kesemuanya 20,5 gram sabu-sabu atau 2 ons lebih,” katanya.
Menurut Yani, kedua tersangka sudah empat kali melakukan transaksi narkotika di Jombang. Dia mengambil barang terlarang itu dari seseorang di daerah sekitar terminal Sidoarjo.
“Farid mendapatkan bahan sabu dari S (DPO) warga Tembelang Jombang sebanyak 4 kali,” katanya.
Rinciannya pada Desember 2024 mendapat 2 ons sabu, Januari 2025 mendapat bahan 2 ons sabu dan pada April 2025 mendapat sabu 1 ons sabu serta terakhir in sabu 1,5 ons.
Lenyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa kedua orang tersangka. Selain mengungkap modus operandinya, penyidik juga memburu pelaku lain yang menjadi jaringannya.
Yani menegaskan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU R.I Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com