Polres Jombang Bekuk Lima Pengedar Sabu Jaringan Mojokerto, Segini Barang Bukti

, Jurnal – Kasatresnarkoba Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan anak buahnya telah menangkap lima pengedar narkotika dengan total barang bukti lumayan banyak, 3,5 ons -sabu atau senilai Rp350 juta.

Tiga orang yang ditangkap merupakan jaringan Mojokerto. Yakni Ariadi Alias Acong (30), residivis asal Watesumpak Kecamatan Trowulan, Mojokerto; Awang Hermanto (25) residivis warga Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Jombang; Ali Fiqri Firmansyah (33) warga Desa Budugsidorejo Kecamatan , Jombang.

Lalu Moh Iwan alias Jeber (31) dan Ussofan (30) tukang kayu, keduanya warga Jl Mawar Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno, Jombang yang diringkus di pinggir Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno.

“Kami menangkap lima orang tersangka dengan jumlah barang bukti cukup signifikan yang di antaranya jaringan dari Mojokerto,” kata Yani, Rabu (16/4/2025).

Berawal tertangkapnya DE warga Desa Betek Kecamatan Mojoagung, . DE mengaku membeli sabu pada Ariadi alias Acong yang mengedarkan dibantu Awang Hermanto dengan cara diranjau atau ditaruh di wilayah Mojokerto.

“Ariadi mengaku mendapat sabu dari Dalbo (DPO) yang dikenal saat menjalani di Lapas Malang,” katanya.

Ariadi mendapat sabu dari Dalbo sebanyak 3 kali, yang diranjau di Mojosari Mojokerto. Pertama dan kedua masing-masing sebanyak 50 gram, dan ketiga sebanyak 100 gram.

“Yang mengambil barang ranjauan adalah Awang,” ujarnya.

Menurut AKP Yani, Ariadi membeli sabu seharga Rp750.000, setiap gram, kemudian dijual paket setengah seharga Rp400.000 dan paket galon seharga Rp800.000 sampai Rp900.000. Sehingga mendapat keuntungan Rp50.000 sampai Rp150.000 setiap gramnya.

Ariadi apabila disuruh Dalbo meranjau sabu dalam paket besar antara 5 sampai 20 gram, mendapat upah sebanyak Rp1.000.000 setiap kali memasang ranjauan. Ariadi menjual sabu kepada Ali Fiqri Firmansyah sebanyak 10 gram yang diranjau Awang Hermanto.

“Sabu tersebut oleh Ali sudah dijual sebanyak 2 gram, setiap gram seharga Rp1.000.000, sehingga dia mendapat keuntungan sebanyak Rp100.000 dan sisanya disita sebagai barang bukti,” tandasnya.

Menurut Yani, peran Ariadi bermomunikasi dengan bandarnya sedangkan Awang yang mengambil dan meletakkan sabu.

Sementara Iwan mulai berjualan Narkotika jenis sabu pertengahan Maret 2025 dan Ussofan membantu penjualan/ pengiriman sabu pada April 2025 sebanyak 2 kali.

“Dari pengakuan, Iwan mendapatkan bahan sabu dari alias C sebanyak 2 kali yang pertama berat 1 ons atau 100 gram yang kedua dengan berat 2 Ons atau 200 Gram,” katanya.

Peran dari Iwan adalah mengemas dan mengirim sabu sesuai perintah dari alias C sedangkan Ussofan telah 2 kali membantu mengemas paket sabu dan juga pengiriman paket sabu yang akan di ranjau.

Dari bisnis haramnya itu, Iwan mendapatkan keuntungan saat pengambilan bahan sabu akan diberi uang Rp1.000.000, untuk biaya transport dan juga tiap pengiriman per titik ranjau mendapat uang Rp30.000.

Sedangkan Ussofan yang membantu Iwan mendapat keuntungan berupa mengonsumsi sabu secara dan juga anak Ussofan diberi uang jajan.

Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara paling lama 20 tahun.