Jombang, Jurnal Jatim – Masruroh, nenek penjual gorengan warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang syok berat menerima tagihan listrik Rp12 juta lebih dari PLN.
Beban utang tagian listrik PLN tersebut atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya sejak 2022. Padahal, janda yang kini hidup sebatang kara ini tidak tahu-menahu soal itu.
Terlebih, yang membuatnya kebingungan adalah nama yang tercantum dalam tunggakan mendiang sang ayah Naif Usman, yang telah meninggal dunia pada 1992 silam.
“Suami saya sudah meninggal, ayah saya juga. Saya harus gimana? Saya tidak mampu,” kata Masruroh, sembari tersedu dan mengusap air matanya.
Menjelang Lebaran 2025, tagihan kembali muncul disertai ancaman pemblokiran aliran listrik di rumah sederhana yang ia tinggali berikut juga ruangan samping rumah yang digunakan tetangganya.
Hingga Kamis (24/4/2025) siang, blokir itu benar-benar dilakukan. Kondisi rumah nenek yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu pun gelap tanpa aliran listrik.
“Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling,” ujar perempuan lansia itu.
Atas kejadian ini, Masruroh berharap PLN bisa menghapus utang yang bukan atas perbuatannya. “Kalau bisa ya dibebaskan, terus terang saya tidak mampu,” ucapnya.
Pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi menyatakan pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik sebelum membayar atau mencicil tanggungan.
“Dampaknya (tidak membayar) tidak bisa menerima aliran sambungan listrik. Jadi belum bisa mengonsumsi listriknya PLN, jadi mau gak mau harus dibayar dulu,” katanya kepada wartawan.
Dalam kasus ini, utang Masruroh mencapai Rp12,7 juta, yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt aktif. PLN mengakui hingga saat ini belum memiliki mekanisme penghapusan piutang pelanggan.
Adapun pengajuan keringanan harus melalui persetujuan manajemen regional atau dengan mencicil utang hingga lunas agar blokir listrik bisa dibuka. “Bisa dicicil tapi bukan persetujuannya bukan dari unit, karena memang langsung dari general manager regional Jawa Timur,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com