Jombang, Jurnal Jatim – Kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati memarkirkan sepeda angin di sejumlah tempat di Jombang agar tidak menjadi korban pencurian.
Sebab, baru-baru ini pencuri menggasak satu unit sepeda angin bermerek saat ditinggal pemiliknya salat di Masjid Al-Ikhsan Dusun Kalijaring, Kecamatan Tembelang.
Modusnya pelaku mengangkut menggunakan motor. Namun, sepekan setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap unit reskim Polsek Tembelang. Pelaku bernama Priyono (34) tertangkap setelah aksinya terekam CCTV.
Dalam rekaman CCTV warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur itu beraksi seorang diri.
Kapolsek Tembelang mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB ketika adik korban hendak salat Jumat masjid Al-Ikhsan kemudian memarkir sepeda di samping halaman Masjid tersebut.
Setelah selesai salat Jumat, korban menuju sepeda, tetapi sepeda MTB merek Polygon Cozmic miliknya tidak ada lagi di tempat semula.
“Ketika dicek di CCTV yang ada di Masjid, ternyata sepeda itu diambil seseorang tidak dikenal dengan cara diangkut diletakkan di belakang sepeda motor Vario berwarna hitam,” ujarnya.
Korban Harianto yang mengalami kerugian sekitar Rp3 juta kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembelang untuk proses lebih lanjut.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, unit Reskrim Polsek Tembelang Jombang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui adalah seorang pedagang sepeda. Dia merupakan spesialis pencurian sepeda angin.
Bahkan dia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Polres Jombang dan sepeda hasil Kejahatan dijual dengan harga kisaran Rp500 ribu untuk kebutuhan keluarganya.
Dari pelaku, polisi mengamankan 12 sepeda angin, berbagai jenis dan merek, yang merupakan hasil kejahatannya di beberapa TKP di wilayah Jombang.
“Jadi, modus operandi pelaku mengambil tanpa izin sepeda onthel berbagai merek di beberapa tempat ibadah dan di halaman rumah atau teras rumah,” katanya.
Fadilah menegaskan pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat untuk waspada dan lebih berhati-hati memarkir sepeda. Selain diparkir di tempat aman, agar dilengkapi kunci ganda,” imbaunya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com