Begini Modus Spesialis Pencuri Sepeda Angin di Jombang, Waspada!

Jombang, Jurnal  – Kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati memarkirkan angin di sejumlah tempat di Jombang agar tidak menjadi pencurian.

Sebab, baru-baru ini pencuri menggasak satu unit sepeda angin bermerek saat ditinggal pemiliknya salat di Masjid Al-Ikhsan Dusun Kalijaring, Kecamatan Tembelang.

Modusnya pelaku mengangkut menggunakan motor. Namun, sepekan setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap unit reskim Polsek Tembelang. Pelaku bernama Priyono (34) tertangkap setelah aksinya .

Dalam rekaman CCTV warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, itu beraksi seorang diri.

Kapolsek Tembelang mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat sekitar pukul 12.00 WIB ketika adik korban hendak masjid Al-Ikhsan kemudian memarkir sepeda di samping halaman Masjid tersebut.

Setelah selesai salat Jumat, korban menuju sepeda, tetapi sepeda MTB merek Polygon Cozmic miliknya tidak ada lagi di tempat semula.

“Ketika dicek di CCTV yang ada di Masjid, ternyata sepeda itu diambil seseorang tidak dikenal dengan cara diangkut diletakkan di belakang sepeda motor Vario berwarna hitam,” ujarnya.

Korban Harianto yang mengalami kerugian sekitar Rp3 juta kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tembelang untuk proses lebih lanjut.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, unit Reskrim Polsek Tembelang Jombang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Pelaku diketahui adalah seorang sepeda. Dia merupakan spesialis pencurian sepeda angin.

Bahkan dia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Polres Jombang dan sepeda hasil Kejahatan dijual dengan harga kisaran Rp500 ribu untuk kebutuhan keluarganya.

Dari pelaku, polisi mengamankan 12 sepeda angin, berbagai jenis dan merek, yang merupakan hasil kejahatannya di beberapa TKP di wilayah Jombang.

“Jadi, modus operandi pelaku mengambil tanpa izin berbagai merek di beberapa tempat ibadah dan di halaman atau teras rumah,” katanya.

Fadilah menegaskan pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 tahun .

“Kami imbau masyarakat untuk waspada dan lebih berhati-hati memarkir sepeda. Selain diparkir di tempat aman, agar dilengkapi kunci ganda,” imbaunya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com