Kamar Kos Di Jombang Disewakan Rp30 Ribu Per Jam untuk Mesum, Tiga Orang Ditangkap

Jombang, – Polisi menangkap tiga orang yang kedapatan membuka penyewaan kamar kos Hafara untuk praktik mesum. Kamar kos di Jl Gatot Subroto, Mojongapit, Jombang itu disewakan dengan tarif Rp30 ribu per jam.

Saat polisi melakukan penggerebekan, menemukan beberapa pasangan bukan suami istri telah dan akan berbuat mesum di kamar lengkap dengan alat kontrasepsi atau kondom.

“Tiga orang kita amankan Sj (57) Jelakombo, Jombang, AN (51) warga Wringinanom, Gresik dan TDP (25) asal Sumberagung, Peterongan, Jombang  diduga menyewakan tempat kamar kos untuk short time. Ditemukan beberapa pasangan bukan status suami istri di kamar kos tersebut,” kata Jombang AKP Soesilo, Jumat (7/3/2025).

SJ diketahu sebagai pengelola kos. Sedangkan AN sebagai marketing offline, dan TDP mengiklankan melalui salah satu platform media sosial dengan tarif Rp30 ribu per jam. “Mereka juga meyakinkan para pelanggan penyewa kamar bahwa aman digunakan dan tidak bakal digerebek,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan sementara, AN dan TD menerima honor Rp10 ribu yang dibagi dua, sedangkan SJ menerima Rp20 ribu dari jasa menyewakan kamar kos tersebut. “Sudah berlangsung lama, sekitar satu tahunan,” katanya.

Terbongkarnya bisnis gelap penyediaan tempat mesum di Bulan ini dari pemantauan di . Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur bersama anggota melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

Ketiga pelaku yang tak mengira dengan kedatangan petugas, tak bisa berbuat banyak. Petugas langsung menggeledah satu persatu kamar di rumah kos itu. Setelah dilakukan penggeledahan secara intensif di dalam kamar petugas beberapa pasangan mesum dan menemukan alat kontrasepsi bekas pakai.

Mereka pun dibawa ke Jombang untuk dilakukan pemeriksaan. Termasuk penyedia kamar kos untuk kencan. “Selain alat kontrasepsi, kami juga mengamankan sejumlah uang dari ketiga tersangka, sprei serta handphone sebagai ,” kata Soesilo.

Atas perbuatannya, tersangka Sj dan AN dan TDP dikenakan Pasal 296 KUHP. Isinya, Barang siapa yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul dengan orang lain, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

“Kami imbau pemilik penginapan dan kos-kosan untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan ,” imbaunya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com