Dua Pemuda Jombang Setubuhi Anak di Bawah Umur, Masuk Bui, Rasain!

, Jurnal Jatim – Polisi menangkap dua orang pemuda Jombang karena diduga menyetubuhi di bawah umur. Terduga pelaku yakni Rf (16) dan MRM (28). Keduanya kini masuk bui, rasain!

“Kasusnya ditangani Unit Perlindungan dan Anak (PPA),” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam keterangan, tertulis yang diterima, Sabtu (15/2/2025).

Informasi yang didapat , pelaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SD.

Aksi bejat pelaku dilakukan di salah satu rumah saat sedang kosong atau sepi. Adapun yang dilakukan dengan serangkaian bujuk rayu.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah orangtua korban mengetahui lalu bersama warga melabrak salah satu pelaku yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah kecamatan Jombang.

Setelah didesak, pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses.

Margono mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi termasuk keluarga korban serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” ujarnya.

Adapun pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegas dia.

Margono menegaskan komitmennya menuntaskan kasus itu hingga ke persidangan guna memastikan keadilan bagi korban.

Lebih lanjutr, Margono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih terhadap sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.