Viral Video 2 Pria Adang Mobil Pelat Merah dan Suara Letusan Senjata di Kediri, Ini Sosoknya

Kediri, Jurnal Jatim – Beredar sebuah video memperlihatkan dua orang pria tidak dikenal mengadang mobil pelat merah yang melintas di Jl Imam Bonjol Kota Kediri, Jawa Timur.

Dalam video yang beredar luas itu, kedua pria tampak bersitegang dengan pengemudi mobil, bahkan terdengar letusan senjata api.

Salah satu dari pengendara motor memaksa pengemudi untuk keluar mobil lalu sang pengemudi memberikan peringatan dengan letusan senjata api.

Salah satu pengendara yang dibonceng merekam suasana itu dengan kamera ponsel. Tampak pula keduanya berusaha merebut senjata api.

Belakangan diketahui, sosok pengemudi mobil pelat merah adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Adapun kejadiannya di pertigaan Kodim 0809 Kediri.

Pradhana mengalami pengadaan orang tak dikenal hingga mengeluarkan tembakan peringatan seusai makan malam bersama keluarganya.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi membenarkan kejadian yang menimpa Kajari saat bersama istri dan anaknya.

“Saat ini kasusnya telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan diserahkan sepenuhnya ke Polres Kediri Kota,” kata Iwan.

Lantaran mendapat kalimat bernada ancaman dan merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam, Pradhana kemudian mengeluarkan senjata api serta memberikan tembakan peringatan ke udara.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia menyebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Kendaraan Innova berpelat merah yang dikendarai Kajari Kabupaten Kediri, diteriaki pengendara tidak dikenal, berhenti berhenti,” kata Bramastyo, Selasa (24/12/2024) sore.

Mengacu pada pasal 8B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, tertulis dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu tujuannya, terkait keselamatan aparat penegak hukum beserta keluarganya. Terlebih, selain penegakan hukum, jaksa juga menjalankan fungsi intelijen, termasuk menjadi intelijen negara

Terlebih terhadap pejabat setingkat Kajari yang memiliki wewenang dalam konteks peradilan pidana, maka senjata api dapat diberikan. Ketentuan ini telah lazim digunakan secara internasional. Namun tetap sesuai prosedur bahwa pemegang senjata api harus memenuhi persyaratan, seperti pelatihan, sertifikasi, dan tes psikologi.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.