Jombang, Jurnal Jatim – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tiga sopir di Jombang dihentikan aparat kepolisian. Itu setelah polisi menangkap mereka dengan barang bukti 4 ons.
Mereka yakni Wawan (43), Khoirul Anam (35) dan M Nasir (45). Ketiganya merupakan warga Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurut keterangan polisi, para sopir itu menyebar sabu-sabu di sejumlah lokasi yang tidak disangka oleh semua orang, termasuk petugas.
Berdasarkan temuan polisi, Khoirul Anam memasang ranjauan sabu-sabu di tiga lokasi berbeda, yaitu di sepanjang jalan daerah By Pass Mojoagung sebanyak 10 paket.
Di depan Pintu masuk Perumahan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto sebanyak 5 paket sabu-sabu dan di simpang empat Dusun Pengkol Desa Ceweng Kecamatan Diwek sebanyak 3 paket sabu-sabu.
Kemudian Nasir meletakkan 1 paket sabu di pinggir sungai Desa Menganto Kecamatan Mojowano serta Wawan menaruh sabu-sabu 400 gram atau 4 ons di daerah Menanggal Surabaya.
“Mereka meranjau sabu-sabu di banyak lokasi di Jombang. Tujuannya mengelabuhi kami (petugas),” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Rabu (4/12/2024).
Aksi mereka tercium setelah masyarakat resah dengan maraknya peredaran narkoba di kota santri ini. masyarakat kemudian menginformasikan kepada polisi. Informasi itu ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Jombang dengan penyelidikan.
“Mereka tidak langsung bisa kita tangkap. Bahkan, sempat menjadi DPO,” kata Yani.
Hingga keberadaan para sopir itu diketahui polisi. Mereka ternyata tinggal di sebuah kos di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto. “Lalu kami gerebek,” katanya.
Penggerebekan dan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain sabu-sabu dengan berat hampir 4 ons. Para pelaku digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu menyebut, mereka berbagi peran setiap kali mengedarkan narkotika.
“Peran Wawan adalah komunikasi dengan Bandar maupun Pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. Sedangkan Khoirul Anam dan Nasir bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu-sabu rata- rata 10-20 pasangan ranjauan,” ujarnya.
Kini, ketiga pelaku mendekam dijeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Yani mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya segera melaporkan ke polisi. “Pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.