Jombang, Jurnal Jatim – Keberadaan tower BTS (Base Transceiver Station) ilegal yang masih berdiri dan beroperasi di Jombang Jawa Timur memantik reaksi pemerintah setempat.
Data Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR) Jombang menyebutkan, dari 318 tower BTS di Jombang, 178 di antaranya belum berizin alias bodong.
Penertiban tower bodong secara bertahap telah diinisiasi Pemkab Jombang sejak akhir 2023 hingga akhir tahun ini. Seperti yang dilakukan pada Selasa (24/12/2024).
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin langsung menertibkannya. Dia bersama aparat penegak perda Satpol PP.
Turut pula Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas komunikasi dan informasi Jombang.
Terpantau, ada tiga lokasi berdirinya tower yang dipasang banner bertuliskan disegel karena tidak sesuai ketentuan peraturan. Yakni di Jl WR Supratman, Jl Hayam Wuruk dan di Desa Sambongdukuh Jombang.
Penertiban tower BTS yang melanggar aturan dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Perda nomor 6 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
Dikatakan Teguh, Pemkab Jombang telah melakukan langkah-langkah secara bertahap mulai proses FGD, penerbitan Surat Peringatan I, penerbitan Surat Peringatan II, penerbitan Surat Peringatan III, hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar Mandiri pada 16 November 2024.
“Pemkab Jombang telah melakukan proses FGD terkait penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi Kabupaten Jombang di Jakarta pada 2-3 November 2023. Dilanjutkan FGD terkait SLF Tower atau Menara Telekomunikasi di kantor PUPR pada 22 Februari 2024,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pendirian BTS tidak berizin berdampak mengurangi potensi hilangnya PAD (pendapatan asli daerah). Kerugian yang diterima diperkirakan Rp10-Rp15 juta per tower.
“Nah kalau ada 180 tower saja, kurang lebih Rp2 miliar PAD hilang. Apabila tidak mengantongi izin, potensi CSR atas BTS tentu juga tidak dapat dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
Pemkab Jombang berharap seluruh pengusaha tower BTS segera melakukan registrasi izin yang dimaksud melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.