Jombang, Jurnal Jatim – Pelaku kejahatan narkoba seakan tak pernah habis, meski sudah banyak yang ditangkap polisi. Tahun ini, Polres Jombang memenjarakan 227 orang dari 179 kasus yang ditangani sepanjang 2024.
Hal itu disampaikan Kepala satuan reserse narkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Jumat (20/12/2024).
“Sebanyak 227 tersangka telah diamankan dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu maupun obat-obatan terlarang,” kata Yani di sela pemusnahan barang bukti 3.627 botol miras (minuman keras), Jumat (20/12/2024).
Rincinya, 111 kasus dengan tersangka 149 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.363 gram sabu-sabu.
Kemudian 68 kasus dengan tersangka 79 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 101.130 butir pil dobel L dan 2.578 butir pil yarindo.
Dari ratusan kasus itu, di antaranya yang telah diungkap adalah pengedar sabu-sabu Dany Try Hariyono (37), dan Faisal Riski (30) asal Dusun Balongsari Desa Ploso Kecamatan Ploso.
Kedua pria itu ditangkap di wilayah Ploso, Jombang saat pulang dari dugem disalah satu tempat hiburan malam di Mojokerto.
Adapun barang bukti yang disita 1 plastik klip sabu 0,75 gram, seperangkat alat isap, 1 timbangan elektrik, 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,77 gram, uang tunai Rp500.000 serta ponsel milik Dany.
Sedangkan, dari Faisal, disita 7 klip plastik berisi sabu-sabu 62,45 gram, timbangan elektrik serta satu handphone.
Mereka mengaku mendapat upah sabu-sabu 0,7 gram setiap 1 gram yang diedarkan dari seseorang inisial J yang masih DPO.
“Mereka itu tidak dikasih uang tapi upahnya sabu. Jika diuangkan ya sekitar Rp400 ribuan. Mereka beroperasi sejak Agustus dan sudah tiga kali transaksi,” ujar Yani, saat itu.
Kedua pengedar sabu-sabu di Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Yank kembali menegaskan sebanyak 227 tersangka yang ditangkap pada tahun ini telah diproses hukum.
“Sejumlah barang bukti dari para tersangka telah kami musnahkan setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, mantan Kanitreskrim Polsek Waru ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Yani memastikan bahwa Polres Jombang berkomitmen menciptakan lingkungan bebas narkoba. “Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan untuk segera laporkan kepada kami,” katanya tegas.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.