Jombang, Jurnal Jatim – Balita di Jombang berumur 3,5 tahun yang tewas dengan sejumlah luka ternyata dibunuh keji. Selain disiksa, juga dicekoki racun tikus oleh JG (23) selingkuhan ibunya, TIP (28).
Ituu terungkap dari hasil autopsi jenazah korban yang disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Jumat (13/12/2024).
“Jadi pelaku melakukan kekerasan memukul di badan, tangan dan juga digigit di bagian tangan. Hasil autopsi menyampaikan ada luka lebam, dan juga diindikasikan ada racun di dalam tubuhnya,” kata Margono.
Upaya menghabisi nyawa balita itu sudah lama direncanakan JG dengan keponakannya AZ (20). Keduanya meracuni balita itu sejak 5 hari sebelum tewas.
“Jadi memang dia meracuni korban dengan racun tikus, sejak tanggal 6 Desember lalu. Racun tikus tersebut dibeli pelaku sejak 27 November melalui media sosial,” katanya.
“Pelaku utama JG merupakan pacar ibu korban dan satunya AZ keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Kamis (12/12/2024),” katanya.
Kejadian bermula, pada 6 Desember 2024 malam, kedua pelaku datang ke rumah ibu korban. Di sana, JG tidur dengan ibu korban, sementara AZ menaruh racun tikus ke botol yang biasa digunakan korban minum susu.
“Tanggal 6 sampai 9 itu kedua pelaku menginap di rumah ibu korban, dengan kondisi pada malam hari pelaku utama tidur sama pacarnya dan AZ itu menuangkan ke botol susu, itu setiap malam, jadi mulai hari Jumat-Senin itu dituangkan,” ungkapnya.
Usaha meracuni korban dengan racun tikus cair itu tak kunjung membuat Ky meninggal. JG pun memesan lagi racun tikus serbuk. Aksi mencekoki racun kepada korban kembali dilakukan dengan cara serupa.
Puncaknya, pada Rabu (11/12/2024) siang, korban diajak JG ke rumah kontrakannya di Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Di rumah tersebut, korban rewel hingga akhirnya pelaku diindikasikan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Setelah dianiaya, korban mengalami kejang-kejang. Pelaku kemudian menghubungi ibu korban hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia,” ujarnya.
Dari hasil autopsi korban meninggal dengan indikasi mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan juga terindikasi mengalami keracunan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UURI nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan atau pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman mati.
Margono menambahkan hubungan ibu dari korban dengan pelaku utama JG adalah pacar selingkuhan. Sebab, TIP masih berstatus istri sah orang. Namun TIP sudah lama pisah ranjang dengan suaminya.
“Sehingga ibu korban ini memiliki hubungan dengan terduga pelaku utama. Bisa dikatakan seperti itu (selingkuhan),” katanya.
Diketahui, balita berusia 3,5 tahun warga Kecamatan Mojoagung Jombang meninggal dunia, Kamis (12/12/2024) di salah satu rumah sakit di Mojokerto.
Pada tubuhnya, ditemukan sejumlah luka yang diduga bekas penganiayaan. Kasus itu kemudian ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.