Jombang, Jurnal Jatim – Kawanan gangster yang menamakan diri Bajingan Tanpa Dosa membuat onar di Jombang. Mereka secara brutal menghajar MG, pemuda yang ngopi di warung hingga luka parah.
Para pelaku penganiayaan yang berjumlah tiga orang itu telah diringkus polisi dan kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka yakni HY (18) VM (24) dan RDA (17). Ketiganya warga Kecamatan Jombang.
“Ketiga pelaku menjalani proses hukum,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan, para tersangka yang masuk dalam geng yang diberinama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa itu melakukan kekerasan terhadap korban pada malam pemilu Rabu 27 November 2024 dini hari lalu.
Bermula ketiganya melakukan perjalanan malam. Hingga sekitar pukul 00.30 WIB, tiga pemuda sok jagoan itu melakukan aksi onar mengganggu warga dengan motor yang dikendarainya di Jalan KH Abdurrahman Wahid atau Jalan Gus Dur.
“Para pelaku melakukan perjalanan malam, di saat bersamaan mereka menggesekkan standarnya hingga menganggu. Kemudian ada teguran dari korban yang saat itu berada di warkop,” katanya.
Tak terima ditegur, ketiganya turun dari kendaraannya dan melakukan penganiayaan kepada MG secara brutal hingga mengalami luka. Setelah itu mereka kabur. Sementara korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melakukan pelaporan ke pihak berwajib dan telah menerima perawatan.
“Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut,” ucap mantan Kapolsek Sokobanah, Sampang, itu.
Di hadapan polisi, ketiga pelaku tak berkutik. Mereka hanya menunduk meratapi nasibnya yang bakal tinggal dijeruji besi dalam waktu lama. Ketiganya dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. “Diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Margono.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.