Ibu Muda Lahiran Sendiri di Kos Jombang, Bayi Dibekap Hingga Tak Bernyawa

Jombang, Jurnal Jatim – Aksi dilakukan oleh seorang ibu muda di Jombang. Dia tega membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga tak bernyawa.

Pelaku berinisial MA (19) warga Driyorejo, Gresik. Dia melakukan perbuatan sadisnya setelah lahiran sendiri di kamar Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, akhir pekan lalu.

Selain membekap mulut bayi, perempuan muda itu juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.

Sesaat setelah kejadian, sekitar kos gempar lantaran pemilik kos melihat ada ceceran darah. Kejadian itu pun dilaporkan ke Polres Jombang dan ibu bayi dilarikan ke untuk perawatan.

“Tidak ada bantuan , jadi melahirkan sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Rabu (18/11/2024).

Kejadian itu sempat menguat adanya dugaan tindakan aborsi. Namun, setelah dilakukan visum hingga autopsi jenazah bayi, diketahui kematian bayi akibat kehabisan oksigen.

Margono mengatakan, pada 11 Desember 2024 lalu, MA merasa mengalami kontraksi hebat di kandungannya. Ibu muda tersebut  kemudian melahirkan sendiri di kamar kos.

Setelah bayi berjenis kelamin perempuan lahir, menurut Margono, teriakan tangis terdengar keras. MA pun merasa takut jika ketahuan kos.

“Bayi tersebut menangis, kemudian pelaku membekap mulut bayi hingga bayi kurang oksigen. Indikasi itu sudah dibenarkan oleh tim bahwa kematian bayi karena kekurangan oksigen,” ujarnya.

Dikatakan Margono, motif MA melakukan perbuatan sadis itu karena ingin menutupi aib. Sebab, bayi yang dilahirkan itu diduga hasil dengan pacar lamanya.

Margono menjelaskan bahwa MA menikah dengan seorang pria pada Agustus lalu. Saat menikah, MA sudah berbadan dua.

“Sebelum menikah, suami sahnya ini sudah tahu kalau terduga pelaku sudah hamil tapi tetap dilakukan pernikahan,” ucapnya.

Setelah 3 hari menikah, MA melarikan diri. Lantaran tidak diketahui keberadaannya, sang suami melaporkanya ke Polres Gresik.

Dalam pelarian itu, diketahui jika ibu muda itu tinggal di kos di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

“Pada bulan November MA melakukan kos di daerah Peterongan,” ujar mantan Kapolsek Sokobanah, Sampang, ini.

Adapun alasan MA kabur dari rumahnya, kata Margono, tak lain ingin menghilangkan jejak kehamilannya dari hasil hubungannya dengan pacar lamanya.

“Modusnya, MA ini menghindar dari untuk menghilangkan jejak kehamilannya,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, MA kini ditetapkan tersangka dan dijatuhi hukuman penjara kurang lebih 15 tahun sesuai sangkaan Pasal 80 ayat 3 UUD 35 Tahun 2014 dan pasal 340 KUHP.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.