Dua Residivis Manfaatkan Natal dan Tahun Baru untuk Edarkan Sabu-sabu di Jombang

Jombang, – Dua Residivis kasus memanfaatkan momen Natal dan tahun baru untuk mengedarkan narkotika jenis di Jombang, Jawa Timur.

Kedua residivis itu berinisial DAF (25) dan ZA alias Piton (26), ditangkap dengan barang bukti lebih dari 50 gram sabu-sabu kemasan paket hemat. Sabu-sabu itu merupakan sisa dari yang diedarkanya.

“Menangkap dua orang tersangka dan ada barang bukti, jenis sabu sebanyak 55,44 gram atau setengah ons,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Kamis (26/12/2024).

“Tersangka berpikir anggota semua akan nge-PAM (pengamanan), tetapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan pelakunya,” lanjutnya.

Penangkapan kedua pelaku itu berawal pada Sabtu 21 Desember, atau pada saat polisi fokus operasi lilin semeru, mengamankan perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2024 di wilayah .

“Pada saat patroli pengamanan, anggota mendapati pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Dia membuang sebuah benda ke atap,” ujarnya.

Setelah dicek, barang yang dibuang adalah pembungkus sabu-sabu. pemuda itu pun dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan,  barang terlarang tersebut diperoleh pemuda itu dari DAF warga Desa Sambongdukuh, Jombang. Pada hari yang sama, sekitar jam 18.30 WIB, DAF dibekuk di Pinggir jalan raya Patimura Desa Sengon Kecamatan Jombang.

“Barang buktinya 5 paket sabu-sabu dengan total keseluruhan 1,36 gram, dan uang tunai Rp82.000,” kata Yani.

DAF mengakui perbuatannya. DAF juga mengaku menjalankan haram dengan Piton warga Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.

“Piton kami tangkap saat mengemudikan mobil xenia nopol AG1711LV di Jalan Kusuma Bangsa Pulo Lor,” tandasnya.

Dalam , polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu siap diedarkan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Jombang. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan ; 5 buah PCR Tubes Kecil; 4 buah PCR rubes besar serta ponsel.

“Total keseluruhan sabu-sabu dari Piton 55,44 gram atau setengah ons,” ucap Yani.

Yani menegaskan, kedua tersangka adalah residivis perkara narkoba yang beberapa bulan lalu keluar dari penjara. Keduanya saling kenal saat berada di penjara.

“Beroperasi sudah 4 bulanan ini dengan cara diranjau,” tegasnya.

Sementara itu, Piton mengaku mengambil barang dari wilayah Sidoarjo atas perintah atau kendali EB melalui telepon. Dia berdalih tidak pernah bertemu langsung dengan EB.

“Saya ditelepon untuk mengambil barang sabu-sabu di Sepanjang untuk diedarkan di Jombang. Waktu itu mengambil 100 gram,” aku Piton.

Menurut Piton, 50 gram sabu-sabu telah disebar diletakkan di berbagai lokasi, seperti di kuburan, tembok belakang hingga tepi jalan raya. Cara itu dilakukan untuk mengelabuhi polisi.

“Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini,” ucapnya.

Piton mengaku, dari per gram sabu-sabu dia mendapatkan imbalan 0,5 gram sabu-sabu. Sebagian sabu dari imbalan atau upah itu dikonsumsi sendiri, dan juga dijual lagi.

Adapun uang dari hasil penjualan barang haram digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk berfoya-foya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.