Jombang, Jurnal Jatim – Nasib apes dialami pelaku pencurian dompet milik guru TK di Jombang. Dia tertangkap basah dan babak belur dihajar oleh warga, Rabu (11/12/2024).
Pelaku yang kini sudah diamankan polisi diketahui bernama Candra Buana (51) warga Desa Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut keterangan polisi, Candra tepergok mencuri dompet milik Rukiani (60), seorang guru TK Mardi Putra di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Kejadiannya sekitar jam 09.30 WIB. Pelaku mencuri dompet milik guru yang ditaruh di dalam ruang kelas,” kata Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi, Rabu (11/12/2024).
Bermula, sekitar pukul 06.45 Rukiani masuk ruang kelas untuk mengajar anak-anak TK. Rukiani kemudian meletakan tas yang di dalamnya berisikan dua buah dompet di atas kursi guru.
Sekitar pukul 09.30 WIB, ia selesai mengajar. Murid-murid keluar dari kelas untuk pulang, sedangkan Rukiani pergi ke ruangan guru.
“Tas milik korban saat itu masih ditinggal di dalam ruang kelas,” kata Qoyum.
Sekitar pukul 10.00 WIB, guru perempuan itu kembali ke ruang kelas untuk mengambil tas miliknya yang tertinggal.
“Pas kembali itu berpapasan dengan pelaku yang keluar dari dalam kelas,” kata Qoyum.
Di saat itu, Rukiani melihat tangan kanan Candra memegang dompet warna hitam dan tangan kirinya memegang dompet warna merah miliknya.
Seketika Rukiani merebut kedua dompet miliknya. Rukiani terjatuh lantaran didorong Candra. Kemudian, Candra sambil membawa dompet kabur keluar dari area sekolah. Dia lari menuju sepeda motornya yang diparkir di depan gerbang sekolah.
Rukiani berteriak kencang meminta tolong warga sekitar dan memberitahukan kalau ada pencuri. Bergegas, warga keluar dan ramai-ramai menangkapnya.
Warga yang tersulut emosi dengan perbuatan pria itu, langsung menghajarnya. Candra pun babak belur dihakimi.
“Setelah kami menerima laporan, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dompet dan uang milik korban serta kendaraan sepeda motor nopol AD 2904 HS yang digunakan Candra.
“Kerugian korban sebesar Rp3.400.000,” kata Qoyum.
Atas perbuatannya, warga Banyuwangi itu mendekam di penjara dan disangkakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.