3 Kali Beraksi di Nganjuk, Kawanan Curanmor Ini Gunakan Kunci Letter T untuk Bobol Motor Korban

Nganjuk, Jurnal – Dua kawanan curanmor (pencurian bermotor) yang beraksi di wilayah Nganjuk membobol lubang kunci kendaraan menggunakan kunci letter T.

Dengan begitu, pelaku yang berinisial AR (23), warga Kedungpangku Selatan, Surabaya, dan AA (29), asal Lebak Rejo Utara, Surabaya tersebut bisa menggondol sepeda milik korban.

“Modus pelaku mencari kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan menggunakan untuk merusak sistem pengaman motor,” ungkap Kasatreskrim Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).

Kedua pelaku kini telah ditangkap polisi. Penangkapan pelaku setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aksi pencurian di wilayah Gondang, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (6/12/2024).

“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, menambahkan.

Bermula Jumat, 6 Desember 2024, Kapolsek Gondang AKP Roni Andreas menerima laporan dari pemilik bengkel sepeda motor sebelah barat Gondang bernama Imam.

Imam melaporkan adanya orang yang tidak dikenal servis sepeda motor Vario 150 warna putih tanpa pelat nomor yang karena terdapat kunci letter T dan ditinggal.

Bersamaan itu Kapolsek Gondang bersama anggota yang patroli mengetahui warga menangkap pelaku yang berusaha mencuri sepeda motor Yamaha NMax berwarna abu-abu dengan nomor polisi AG 2014 UM di Senjayan, Kecamatan Gondang.

“Tim polisi segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku tersebut,” ujarnya.

Hasil pengembangan menunjukkan kedua pelaku curanmor tersebut juga terlibat dalam pencurian dua sepeda motor lainnya, yakni honda supra X 125 dari halaman kantor Bawaslu di Kecamatan Bagor dan Honda Vario 150 putih tanpa pelat nomor di Warungotok Kecamatan Nganjuk.

Siswantoro menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus curanmor itu untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya.

“Para tersangka ditahan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan. Ancaman maksimal adalah 7 tahun penjara,” tegas Siswantoro.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.