Tak Ada Ampun, Polisi Lubangi Kaki Perampok Minimarket di Jombang

Jombang, Jurnal – Polisi tak memberi ampun saat menangkap kawanan perampok di Pandanwangi, Jombang, Jawa Timur pada Kamis (7/11/2024), siang.

Pelaku Harisul (29), warga Juwet, Ngronggot, Nganjuk, terpaksa dilubangi kaki kanannya atau ditembak lantaran berusaha melawan untuk mencoba kabur dari kejaran petugas.

Berkaus hitam dan celana pendek, Harisul duduk menunduk di lantai depan kantor Satreskrim dengan kaki kanan diperban.

Di belakangnya, petugas menunjukkan sejumlah barang bukti 1 jaket hoodie warna hitam, sepatu warna putih, 6 bungkus rokok, 1 ponsel, uang Rp 1 juta, senpi dan sajam.

Dalam ini, polisi juga menyita mobil Daihatsu Xenia warna hitam nopol AG 139 WA yang digunakan oleh pelaku untuk merampok.

“Penangkapan pelaku masuk Kabupaten Nganjuk. sempat melawan petugas dan mau melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra.

Harisul merupakan satu dari komplotan perampok yang beraksi di alfamart kawasan perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Selasa (5/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Para pelaku berjumlah empat orang sempat terekam Alfamart. Mereka datang menggunakan mobil warna hitam tanpa diketahui pelat nomornya.

Para pelaku yang  memakai jaket dan masker langsung masuk minimarket Pandanwangi lalu menodongkan dan senpi ke .

Komplotan perampok itu meminta pegawai untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Hingga akhirnya mereka berhasil membawa kabur uang Rp62 juta yang disimpan di dalam .

Dalam penyelidikan, komplotan perampok itu juga beraksi di Kota Kediri pada Minggu (3/11/2024). Sehingga tim yang dipimpin AKP Margono bekerja sama dengan Satreskrim untuk memburu para pelaku.

Hasilnya, tim gabungan meringkus keempat pelaku Kamis (7/11/204) siang sekitar pukul 12.20 WIB. Margono menyebut, tiga pelaku lainnya diamankan di Polresta Kediri.

“Satu pelaku yakni Harisul kami amankan di Polres Jombang,” ucap mantan Kapolsek Sokobanah, Polres Sampang ini.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan di Polres yaitu Yoga Yongky Anto (27) asal Sumberkepuh, Tanjunganom, Nganjuk, Sarjun Vindianto (28), warga Nglawak, Kertosono, Nganjuk, serta Dandy Adi Prawirya (22), warga Sekaran, Loceret, Nganjuk.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP,” tandas Margono.

kepolisian hingga kini masih terus mendalaminya dengan memeriksa pelaku terkait perampokan yang mereka lakukan.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.