Jombang, Jurnal Jatim – Pasutri (Pasangan suami istri) di Jombang bernasib apes. Mobil miliknya yang dimodifikasi untuk kulakan BBM bersubsidi pertalite ketahuan polisi. Keduanya kini ditahan.
Informasi yang didapat dari kepolisian, mereka ditangkap di JI KH Wahab Chasbullah Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang pada Selasa (12/2024) usai kulakan pertalite dalam jumlah banyak.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, tersangka yakni HL (62), pria dan SR (54), perempuan warga Desa Tanjunggunung, Kecamatan Peterongan, kabupaten setempat.
“Kedua tersangka pasangan suami istri (pasutri). Mereka kami tahan,” kata AKP Soesilo, didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, tersangka memodifikasi tangki mobil suzuki karimun pelat nopol S 1705 BQ dengan alat khusus untuk mengeluarkan BBM yang dibeli di sejumlah SPBU (Stasiun bahan bakar minyak) di wilayah Kota Jombang.
“Modifikasi mobil dengan menggunakan alat pompa bensin yang disalurkan dari tangki dipindah ke jeriken. Mereka melakukan pengisian maksimal 2 tangki mobil itu berisi 38 liter.
Pengakuan, kendaraan itu memang bertujuan untuk memuat bahan bakar minyak dalam skala besar yang nantinya akan ditimbun dan dijual kembali.
Kasus penyalahgunaan BBM berawal, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan aksi curang pengangkutan BBM subsidi yang dilakukan sebuah mobil jenis Suzuki Karimun Estilo.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi melakukan pengamatan hingga akhirnya ditangkal di Jl KH Wahab Chasbullah Jombang.
“Ditemukan mobilnya sudah dimodifikasi tangkinya, kami juga mengamankan 40 liter dari 6 jeriken, 3 barcode untuk pengisian BBM,” ujarnya.
Dalam aksinya, pasutri itu berbagi peran. Suami mengemudikan mobil sedangkan istrinya bertugas memindahkan BBM dari tangki ke jeriken di dalam mobil.
“Tersangka melakukan pengisian berpindah-pindah dari SPBU satu ke SPBU lain di wilayah kota. Mereka menggunakan 3 barcode My Pertamina. Di jual lagi di rumah (pom mini) dengan harga Rp11.500 perliter,” katanya.
Salah satu pelaku, SR mengaku ide melansir BBM bersubsidi tersebut dari saran teman sesama penjual BBM. SR bersama suaminya melakukan aksi lima bulan terakhir ini.
“Sebelumnya memakai sepeda motor. Satu hari membeli BBM bersubsidi sekitar Rp1.250.000 di beberapa pom bensin,” kata SR di Mapolsek Jombang.
Atas perbuatannya, pasutri itu terancam hukuman 6 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penerapan Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.