Kejam! Pria Mabuk Lempar Celurit dan Hajar Istri di Jombang, Begini Endingnya

Jombang, Jurnal Jatim – Diduga dalam pengaruh minuman beralkohol alias mabuk, seorang pria berinisial SH (37) yang tinggal di Wangkalkepuh Gudo Jombang kendali.

SH diduga berbuat kejam terhadap sang istri YNM (36). Melempar celurit lalu menghajar istrinya. Kejadian itu dilaporkan ke polisi hingga endingnya SH ditahan.

Sebelum kejadian, menurut keterangan dari polisi, akhir pekan lalu sekitar pukul 10.30 WIB, SH pulang ke rumahnya dalam kondisi pengaruh alkohol atau mabuk.

Kasatreskrim AKP Margono Suhendra mengatakan pelaku masuk rumah lewat pintu belakang dengan menggedor-gedor pintu hingga kemudian dibukakan oleh istrinya.

Setelah dibukakan, pria yang sehari-hari sebagai tersebut marah-marah kepada istrinya tanpa sebab yang jelas.

“Tersangka ini menuduh istrinya selingkuh, padahal ya tidak ada apa-apa. Tuduhan itupun tidak dihiraukan istrinya, kemudian ia ditinggal masuk ke kamar oleh istrinya,” kata Margono kepada wartawan di Jombang, Minggu (3/11/2024).

Emosi SH semakin tersulut lantaran merasa tidak dihiraukan oleh sang istri. Ia, kemudian melempar sebuah celurit ke kamar tidur tempat istrinya yang sedang menyusui balitanya.

“Namun berhasil dihindari korban, anak korban yang ketakutan juga kemudian lari,” ujarnya.

Karena lemparan itu tidak mengenai korban, SH kemudian menyerang secara langsung. Istrinya yang tak tahu apa-apa dipukuli dan ditendang oleh pelaku sampai beberapa kali hingga mengakibatkan luka memar.

“Kemudian korban lari ke rumah tetangga kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya.

Laporan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan visum korban. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah korban yang juga rumah pelaku.

SH pasrah saat digiring petugas ke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Penangkapan pelaku dilakukan petugas Kamis (31/10/2024) malam, sekitar pukul 19.30, di rumahnya,” katanya.

SH dijerat polisi dengan pasal Pasal 44 ayat (1) atau pasal 44 ayat (4) UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan . hukumannya penjara paling lama 5 tahun atau paling banyak Rp15 juta.

“Sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.