51 Paket Sabu-sabu Gagal Diedarkan Dua Pemuda di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Sebanyak 51 -sabu gagal diedarkan dua pemuda di Jombang. Itu lantaran kedua pelaku dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang.

Kedua pelaku yakni Riza (35) warga Desa Cukir yang berdomisili di Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek dan Miftanang Yulianto (22) warga Desa Cukir Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.

“Kedua tersangka adalah pengedar . Mereka mendapat dengan berat total 81,12 gram itu dari seseorang berinisial O yang saat ini masih kami buru,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang ungkap Ahmad Yani, Jumat (15/11/2024).

Yani mengungkapkan, terbongkarnya kasus peredaran narkotika dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat.

Tim opsnal Satresnarkoba awalnya menangkap Miftanang di rumahnya seusai melakukan transaksi sabu-sabu. Dari tangan pemuda ini, polisi menyita Handphone dan sisa penjualan sejumlah Rp22.000.

Dalam pemeriksaan, Miftanang mengaku menjalani bisnis haram bersama temannya bernama Riza. Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak mendatangi rumah Riza untuk menangkap. Namun tidak ketemu. Riza yang diketahui sembunyi di rumah saudaranya, langsung diciduk.

“Dari Riza kita sita 51 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat 81,12 gram yang akan diedarkan di Jombang. Barang itu ttipan dari O,” ungkap Yani.

Dalam aksinya mereka selalu berbagi peran. Riza komunikasi dengan bandar, sedangkan Miftanang yang meranjau atau menaruh barang. Miftanang mengambil sabu dari O untuk ditaruh di suatu tempat.

Setelah itu, disebut Yani, Riza mengirimkan gambar peta ke Riza yang selanjutnya Riza mengirimy kepada pemesan.

“Setiap mengambil ranjauan dalam bentuk utuh antara 50 sampai 100 gram, sedangkan dalam bentuk paketan sebanyak 100 paket, yang dikemas berupa paket Galon, Setengah, Supra dan Pahe, mendapat ongkos sebanyak Rp1.000.000,” katanya.

Setiap meranjau atau menaruh sabu-sabu atas suruhan O, Riza mendapatkan upah dari bandar Rp75.000. Upah itu diberikan kepada Miftanang Rp25.000 karena memantu menaruh barang ranjauan. Ahmad Yani menyebut, setiap hari pelaku transaksi meranjau 1 sampai dengan 7 kali.

Dikatakan Yani, Riza yang merupakan sudah pernah menjual sabu selama 5 bulan, lalu menerima titipan sabu untuk diranjau selama 4 bulan sehingga Riza mengedarkan sabu sudah berjalan selama 9 bulan. Sementara Miftanang membantu meranjau sabu sudah 8 bulan ini.

“Beroperasi mengedarkan sabu 9 bulan, 4 bulan berdiri sendiri 5 bulan ada ongkir (ongkos kirim) dari bandarnya. Jadi mereka berjualan sendiri dari ordernya sendiri juga dapat upah dari bandarnya,” katanya.

Mantan Kanitreskrim Waru Sidoarjo tersebut menambahkan, selain 51 paket sabu-sabu, barang bukti lain yang disita polisi dari kedua tersangka yakni puluhan plastik kosong, timbangan digital, botol, tas hitam, dua handphone, dan uang tunai Rp462.000.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.