Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menangkap ayah dan anak warga Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas tuduhan pengeroyokan terhadap tetangga samping rumahnya, ZA (59).
Akibat pengeroyokan menggunakan senjata tajam atau saja samurai itu, ZA mengalami luka parah dan kini dirawat di rumah sakit.
Sementara kedua tersangka yakni MS alias Sory (51) ayah, dan anaknya IAP (25) dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang didapat menyebutkan bahwa korban dengan pelaku sudah lama berseteru. Kedua pelaku kerap dituduh korban melakukan pencurian.
Perang dingin antara korban dengan pelaku yang berlangsung lama tersebut pecah ketika korban menantang kedua pelaku di belakang rumahnya, Kamis (3/5/2024) pukul 06.15 WIB.
Tantangan itu bersambut. Kedua pelaku langsung ke belakang rumah dengan membawa senjata tajam jenis samurai dan gobang.
Bapak dan anak tersebut menganiaya serta membacok tetangganya hingga luka parah. Beruntung nyawa korban masih terselamatkan.
“Korban berdarah karena mengalami luka robek pada kepala kanan, luka robek pada telapak tangan kiri dan luka di kaki kanan akibat bacokan itu,” kata Iptu Solihin Budi Santoso, Sabtu (5/10/2024).
Dalam kondisi luka parah, lorban ditolong anaknya lalu dibawa ke RSUD Kabupaten Jombang untuk dilakukan perawatan. “Kakak korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Peterongan,” katanya.
Dari laporan itu, polisi melakukan olah TKP dan menangkap kedua pelaku di rumahnya beserta barang bukti berupa satu bilah pedang dan satu bilah gobang serta hasil visum korban.
“Kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat ( 2) ke 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang,” pungkas Solihin.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com. No tags for this post.