Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang pemuda Jombang SH (32) dan AW (23) masuk bui setelah pelanggannya diamankan polisi ngoceh. SH dan AW dibekuk polisi karena diduga mengedarkan pil dobel L atau pil koplo.
SH ditangkap unitreskrim Polsek Jogoroto Jombang di rumahnya Dusun Mojolegi Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung. Sedangkan AW diciduk di rumahnya Desa Japanan Kecamatan Mojowarno. Dari tangan pemuda itu, polisi menyita 477 butir pil koplo siap edar.
Terbongkarnya kasus peredaran obat-obatan terlarang itu bermula pelanggannya RD yang lebih dulu ditangkap lalu ngoceh kepada polisi.
Kapolsek Jogoroto, AKP Darul Hudha menyebut, RD yang merupakan warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang itu diamankan di depan warung Dusun Gerih Desa Janti Kecamatan Jogoroto.
“RD kami amankan karena kedapatan petugas membawa 10 butir pil dobel L,” kata Darul dalam keterangannya, Senin (16/9/2024).
Saat itu, RD ngoceh kepada polisi bahwa pil koplo yang dimilikinya didapatkan dari temannya SH warga Dusun Mojolegi Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung.
Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti dengan bergerak meringkus SH di tempat tinggalnya. Di sana, polisi melakukan penggeledahan rumah.
“Ditemukan 1 plastik klip berisi 10 pil dobel L, 1 plastik klip berisi 7 pil dobel L dan 1 unit handphone,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, SH mengakui telah menjual pil koplo itu kepada RD. Selain itu, SH juga mengaku pil perusak saraf itu didapat dari AW (23), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno.
“Lalu kami menangkap AW di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah AW, ditemukan barang pil dobel L dengan total keseluruhan 460 butir 1 unit HP dan uang hasil penjualan Rp325 ribu,” ujarnya.
Darul menduga, kedua pemuda tersebut merupakan pengedar pil koplo antarkecamatan di Kabupaten Jombang.
Keduanya dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk turut aktif memberantas peredaran narkoba dengan cara menginformasikan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.