Jombang, Jurnal Jatim – Dua pria yang selama ini memperbudak para sopir dengan narkotika sabu-sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang.
Mereka adalah Sudibyo Alias Gundul (36) dan Didik Nur Hadi Alias Doweh (42), keduanya warga Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan kedua pelaku ditangkap petugas di parkiran truk Jl Brawijaya, Wonokerto Selatan, Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang setelah melakukan transaksi sabu-sabu.
Kedua pelaku sudah lama diicar karena diduga kerap melakukan penjualan narkoba kepada para sopir di dekat Flyover Peterongan Jombang.
“Kami dapat informasi masyarakat jika keduanya itu sering transaksi narkoba di dekat flyover,” kata Yani dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Informasi itu ditindaklanjuti tim unit I Satresnarkoba Polres Jombang dengan melakukan penyelidikan. Petugas mendalami dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 01.00 WIB, kata Yani, petugas melihat Sudibyo berada di sekitar flyover Peterongan yang diduga selesai transaksi barang haram. Petugas yang sudah mengenali ciri-ciri Sudibyo, langsung saja menyergap dan menggeledah.
“Petugas menemukan 8 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan jumlah total 3,36 gram,” ujarnya.
Di hadapan petugas, lelaki pengangguran tersebut mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui Didik. Tak ingin kehilangan jejak Didik, petugas langsung memancing Didik datang ke Flyover lewat Sudibyo. Begitu Didik muncul, langsung ditangkap.
“Kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan 10 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan berat kotor 5,31 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Ditemukan pula timbangan digital untuk menimbang sabu-sabu,” katanya.
Dari pengakuannya, kedua lelaki warga Jombang itu kerap menyebarkan sabu-sabu kepada para sopir truk maupun sopir kendaraan umum yang melintas di Jalan raya Peterongan Jombang.
“Jadi banyak para sopir-sopir yang berhenti di dekat flyover untuk membeli sabu-sabu kepada mereka. Ada yang dikonsumsi di tempat, ada juga yang sisanya dibawa perjalanan,” katanya.
Menurut Yani, para sopir rela jadi budak sabu-sabu yang diperoleh dari kedua pelaku dengan alasan untuk menambah stamina atau doping. Yani pun menegaskan mengonsumsi narkotika itu tidak ada manfaatnya. Bukan stamina yang akan bertambah, tapi justru akan membuat orang ketagihan yang dampaknya dapat menimbulkan kejahatan.
“Jangan sekali-kali mengonsumsi apalagi mengedarkan narkoba, apapun itu alasannya. Saya pastikan akan memburu para pelaku dan menindaktegas sesuai aturan hukum,” tegas mantan Kapolsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Atas perbuatannya Sudibyo dan Didik mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com. No tags for this post.