Jombang, Jurnal Jatim – Meski kerap dirazia oleh polisi, tampaknya peredaran minuman keras (miras) di daerah Jombang tak pernah ada habisnya.
Buktinya, timsus saber miras Polres Jombang kembali menyita ratusan botol miras ilegal dalam razia yang dilakukan pada Kamis (1/8/2024).
Miras ilegal tersebut bervariasi, mulai dari jenis arak, anggur putih, anggur merah, kawah-kawah, anggur alexis dan lainnya.
Anggota tim saber miras Polres Jombang Bripka Aang Heru Zuliawan mengatakan, ratusan botol miras itu diamankan dari 4 lokasi warung dan toko. Yaitu di Mojoagung, dua wilayah di Mojowarno, dan di Jelakombo Jombang.
“Razia itu dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penggerebekan,” ujarnya.
Hasil razia di empat lokasi itu, kata Aang, disita jumlah total sebanyak 683 botol miras berbagai merek dan jenis.
“Kami juga mengamankan para penjual miras, mereka akan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang,” ujarnya.
Keempat penjual miras bakal dijerat dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Menurut Aang, pembeli miras di lokasi yang dirazia kebanyakan remaja, bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
“Ya, pembeli rata-rata remaja berbagai usia, tapi kebanyakan pelajar,” katanya.
Padahal, dampak miras sangat berbahaya. Berpotensi menimbulkan kecelakan dan tindak pidana lain seperti tawuran, maupun kejahatan kriminalitas.
Polres Jombang mengimbau warga berperan aktif memberikan informasi peredaran miras di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat segera ditindak, sedangkan penjual disanksi tegas jika masih tetap berjualan.
Aang juga memastikan tim saber miras yang dibentuk Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi akan terus merazia warung atau toko yang menjual minuman memabukkan.
“Sesuai perintah bapak Kapolres, Jombang harus bersih dari peredaran miras,” tandas anggota Polsek Diwek Jombang ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.