Madiun, Jurnal Jatim – Kepala Daerah Operasi 7 Madiun, Suharjono membeberkan data kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
Suharjono menyebut pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 18 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA wilayah Daop 7 Madiun.
“Dari 18 orang itu, 15 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan,” kata Suharjono, tertulis Jumat (16/8/2024).
Selama 2022, kata Suharjono, tercatat 98 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.
Kemudian pada 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 43 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.
Kami menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Menurut Suharjono, KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.
Pada 2023 KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penutupan sebanyak 11 titik perlintasan. Lalu pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI menutup dan mempersempit 14 perlintasan.
Suharjono juga mengatakan pada tahun 2024 masih terdapat 216 perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun. Rincinya terdapat 156 perlintasan terjaga dan 60 perlintasan tidak terjaga.
Adapun dari 216 perlintasan sebidang tersebut yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 156 titik atau 72 persen dari jumlah perlintasan secara keseluruhan.
“Sisanya 60 titik atau 28 persen merupakan perlintasan tidak terjaga,” ujarnya.
Suharjono dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada.
Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
Sesuai dengan tata cara melintas di perlintasan baik yang dijaga maupun tidak dijaga, pada UU no : 22/2009 menyebutkan saat di perlintasan wajib berhenti di rambu Tanda STOP, tengok kiri kanan, setelah yakin tidak ada KA yang melintas di kedua arah, baru bisa melintas
Menurut Suharjono alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata.
“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar,” tegasnya.
Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.