Jombang, Jurnal Jatim – MS (47), pria asal Kabupaten Jombang tak pernah menyangka bakan berurusan dengan polisi hingga harus masuk bui.
Ia ditangkap polisi atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Didik Suhendro saat menagih kekurangan uangnya yang dipinjam Didik.
MS saat itu kalap hingga nekat melakukan kekerasan terhadap Didik dengan helm miliknya di Desa Denanyar, Jombang
“Tersangka merasa emosi dan memukul korban menggunakan helm sebanyak dua kali,” kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Rabu (14/8/2024).
Kejadiannya bermula, Selasa 6 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB, MS mengirim pesan kepada Didik untuk meminta kekurangan uang yang dipinjam.
“Kemudian korban menanyakan posisi MS berada dimana. Dan pada saat itu MS sedang berada di rumahnya bersama temannya Iwan,” kata Kasnasin.
Setelah itu, kata Kasnasin, MS pergi dari rumahnya mengantarkan Iwan pulang ke rumah kontrakannya di daerah Tunggorono Jombang.
Saat perjalanan, MS melihat Didik sedang duduk di sebuah warung kopi yang berada di Desa Denanyar, Jombang.
“MS berhenti dan turun dari motor lalu melepas helmnya dan dibawa menggunakan tangan sebelah kanan,” ujarnya.
MS menghampiri korban. MS menanyakan kekurangan uang yang telah dipinjamnya. Didik malah emosi dengan pertanyaan itu. Didik mendorong dan memegang leher MS.
Spontan, MS memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan helm warna hijau yang dipegangnya. Pukulan itu mengenai dahi korban.
“Iwan melerai keduanya. Setelah itu korban pergi meninggalkan warung menggunakan sepeda motor korban,” ujarnya.
Setelah kejadian, Didik melakukan visum dan melaporkan ke polisi. Berbekal bukti itu, kepolisian menangkap MS di rumah kepala dusun Bulak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 20.00 WIB,”
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kasnasin.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika korban terlibat masalah utang dengan dirinya. Menurut Kasnasin, MS semula hanya bermaksud menanyakan kekurangan uang yang dipinjam korban sebanyak Rp26.000.000.
Akan tetapi korban merasa emosi sehingga mendorong dan memegang leher tersangka, hingga akhirnya MS melakukan pemukulan menggunakan helm.
“Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat (1) diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun delapan bulan,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.