Kediri, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Kamis (8/8/2024).
Emil Ma’ruf, kuasa hukum termohon Yuni Astutik menegaskan menolak dan keberatan jalannya eksekusi itu.
Emil menilai proses eksekusi cacat hukum. Karena saat pengajuan kredit ke salah satu bank milik Pemerintah pada 2017, pihak termohon Herman Santoso mengaku belum menikah.
Padahal Herman Santoso sudah menikah dengan kliennya Yuni Astutik pada 1992, dan hingga kini sudah dikaruniai 5 anak.
“Jadi kami menilai jika eksekusi paksa ini cacat hukum. Selain itu saat ini kami juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan sedang proses,” tegasnya.
Kasus tersebut berawal pada 2017, Herman Santoso menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan ke BRI senilai Rp10 miliar. Saat itu Herman mengaku masih bujang dan belum menikah.
Emil menyampaikan, jika eksekusi paksa diteruskan, maka sesuai hukum perkawinan, tanah dan bangunan harus dibagi 2, yakni antara Herman Santoso dengan Yuni Astutik. Namun pihak pengadilan mengabaikan fakta yang disampaikan.
“Fakta jika Herman Santoso dengan Yuni Astutik sudah menikah tahun 1992 diabaikan oleh pihak Pengadilan negeri Kota Kediri. Sesuai hukum perkawinan, maka harta setelah menikah harus dibagi 2 (suami-istri) juga tidak diindahkan,” ucapnya.
Sementara Panitera Pengadilan negeri Kota Kediri Tri Indroyono mengatakan eksekusi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN.Kdr.
“Kalau memang pihak termohon keberatan bisa melayangkan gugatan,” ujarnya.
Kuasa hukum pemohon Deni Prasetiawan mengatakan kliennya Susanto Tjuatja sudah memenangkan lelang di BRI.
Lelang itu terkait tanah dan bangunan seluas 13 ribu meter persegi, senilai Rp10 miliar. Selanjutnya, kata Deni kliennya mengajukan proses eksekusi ke pengadilan setempat.
“Sebenarnya kami sudah melakukan mediasi dengan termohon, namun pihak termohon tidak kooperatif,” katanya.
Meski pihak kuasa hukum termohon menilai cacat hukum, namun eksekusi tetap berjalan. Proses eksekusi paksa dikawal oleh pihak kepolisian setempat.
Pihak pemohon mengerahkan sejumlah alat berat dan beberapa kendaraan truk besar untuk mengangkut barang-barang yang ada di dalam bangunan tersebut.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.