Jombang, Jurnal Jatim – Bisnis penyewaan kamar untuk prostitusi di Jombang Jawa Timur terbongkar. Polisi menangkap satu orang pelaku dalam kasus tersebut.
Pelaku DP (41) warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, pelaku diduga menyediakan kamar kos untuk main kuda-kudaan alias mesum pasangan bukan suami istri.
Kamar itu disewakan dengan harga murah sesuai durasi. Adapun lokasinya ada di pusat kota Jombang, di Jl Pattimura, Desa Sengon.
“Kamar kos itu sering disewakan tersangka DP kepada pasangan bukan suami istri, untuk transaksi asusila,” terang Kasnasin.
Ia bilang, terbongkarnya bisnis penyewaan kamar untuk mesum itu setelah polisi menerima informasi adanya perbuatan mesum di kos Jl Patimura Jombang.
“Jadi, setelah anggota menerima informasi dari masyarakat adanya praktik mesum di kos-kosan, langsung mendatangi lokasi untuk penyelidikan,” kata Kasnasin.
Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang diduga sedang berbuat mesum di dalam kamar kos. Lantas, petugas menginterogasinya. Pengakuannya, mereka telah menyewa kamar itu.
“Mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp90.000 untuk durasi waktu 3 jam,” kata Kasnasin.
Secara kebetulan di lokasi itu juga ada DP. Dia pun langsung dibawa petugas ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi kepada orang lain. Ia menawarkan atau mempromosikan kamar melalui media sosial dengan harga murah, yaitu Rp40 ribu untuk satu jam.
“Modus pelaku yaitu menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp40.000 per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan mesum,” katanya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Atas perbuatannya, Kasnasin menegaskan, DP dikenakan pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Pelaku ditahan, ancaman hukumannya penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000,” pungkas mantan Kapolsek Perak Jombang tersebut.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.