Polisi Jombang Menangkap Pemabuk dan Menyita 11 Motor Pada Malam 1 Suro

Jombang, – Patroli dan penyekatan yang dilakukan polisi Jombang pada malam 1 Muharam atau 1 Suro menyita 11 motor dan menangkap 3 orang pemabuk.

Belasan motor disita oleh Polres Jombang lantaran tidak sesuai standar aslinya. Polisi juga memberikan sanksi kepada pengendaranya. Sedangkan para pemabuk diproses tipiring.

Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan patroli dan penyekatan malam 1 Muharam atau 1 Suro untuk mengantisipasi konvoi perguruan pencak di wilayah setempat.

Sebelum patroli dilakukan, ratusan personel melaksanakan apel dipimpim Kabagops Kompol Bambang Setyobudi di halaman Mapolres setempat.

Setelah apel, para personel melaksanakan patroli dan penyekatan dengan sasaran titik rawan dan tempat keramaian untuk memastikan situasi kondusif.

“Patroli dipimpin oleh Kabagops dilakukan di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, yakni di dalam kota dan di wilayah perbatasan Jombang,” kata Kasnasin, Minggu (7/7/2024) pagi.

Antara lain perbatasan Mojoagung – Mojokerto, perbatasan Ngoro – Kediri, perbatasan – Bra’an Kertosono Nganjuk, Perbatasan Ploso – Plandaan, pertigaan Ngrandu -Jatipelem dan dalam kota wilayah Jombang.

“Selain personel Polres, bersama Tiga Pilar juga melaksanakan hal yang sama dilanjutkan kegiatan patroli bersama,” ucapnya.

Dalam patroli dan penyekatan itu, petugas mengamankan 11 kendaraan sepeda motor tidak sesuai dengan standar, yakni memakai knalpot brong. Selain itu, polisi yang merazia di Kota mengamankan tiga orang peminum dengan barang bukti 2 botol .

“Motor yang tidak sesuai standar disita dan pengendaranya ditilang. Kemudian peminum diproses tipiring,” ujar mantan Kapolsek Perak ini.

Ia menegaskan bahwa Jombang sebelumnya telah mengeluarkan imbauan Kamtibmas dalam rangka kegiatan tradisi dan suran agung di wilayah setempat.

Imbauan tersebut antara lain menjunjung tinggi nilai nilai pancasila dan nilai luhur perguruan, menjaga harkat, martabat dan nama baik kehormatan perguruan. Kemudian menyambut tahun baru 1 muharram 1446 Ηijriah dengan tirakatan atau doa bersama.

Berikutnya mematuhi aturan undang-undang yang berlaku dan aturan ketentuan tradisi pengesahan warga baru sesuai ketentuan ketetapan pengurus pusat perguruan. Turut serta menjaga ketertiban sosial dan toleransi bermasyarakat.

Lalu, tidak melakukan hal hal yang dapat mengganggu ketertiban umum serta tidak melakukan aksi konvoi kendaraan motor, stop aksi provokasi hate speach berita hoaks dan ujaran kebencian di .

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com