Penutup Proyek Alun-alun Kediri yang Mangkrak Dibongkar Paksa

Kediri, Jurnal Jatim – Penutup proyek Alun-alun Kediri yang mangkrak dibongkar paksa oleh puluhan massa yang tergabung dalam LSM IPK dan Projo Pembongkaran itu di bagian sebelah utara, Jumat (19/7/2024).

Pembongkaran secara paksa dilakukan, agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa kembali berjualan di tempat semula.

Korlap Aksi Tomi Ariwibowo, mengatakan, pihaknya meminta penutupan alun-alun itu segera dibongkar karena mengurangi estetika keindahan kota.

Selain itu, juga adanya laporan dari masyarakat ada dugaan dibuat asusila dan juga biar PKL bisa masuk untuk berjualan.

“PKL menutupi SD, karena berjualan di depan sekolahan, kasihan siswanya kita minta nanti segera dimasukkan ke sini para PKL,” ujarnya.

Dikatakan Tomi, sudah ada kesepakatannya dengan Pemkot Kediri, dan hanya boleh bongkar sebagian, karena untuk membuka keseluruhan menunggu rapat dengan pihak pengembang dan pihak kontraktor pada Senin (22/7/2024) lusa.

“Tadi dalam mediasi, ada kesepakatan boleh dibongkar hanya sebagian saja. Mediasi yang dilakukan di Pemkot Kediri dihadiri asisten sama Plt kepala PU,” ujarnya.

Ia menegaskan, akan menghadiri rapat koordinasi itu dan minta untuk dibongkar semua. Para PKL setempat juga akan dilibatkan untuk melakukan pembersihan sehingga dapat dimanfaatkan untuk berjualan.

“Terkait sengketa hukum antara pengembang sama kontraktor ini jangan sampai merugikan masyarakat, ini masalah hukum nanti bisa diselesaikan antara Pemkot dengan pihak pengembang, “ucap Tomi.

Sementara itu, ketua paguyuban PKL Alun-alun kediri, Soebagio mengaku tidak setuju adanya pembokaran penutup pembangunan Alun-alun Kediri.

“Saya tidak setuju, karena ini melanggar dan pihak kepolisian seharusnya turun tangan,” ucapnya.

Ia mengatakan, bahwa saat ini pembangunan Alun-alun masih dalam sengketa dan menganggap pembokaran seng penutup pembangunan alun alun secara brutal merupakan pelanggaran.

“Kita ngomong sama Pemerintah daerah, ini brutal. PKL sini (alun- alun) tidak ikut satupun,” ujarnya.

Menurut Soebagio, bahwa dengan aksi yang dilakukan itu merupakan aksi perusakan dan bisa kena pasal.

“Karena yang merusak bukan PKL sini, kalau PKL sini terserah. Kita akan melakukan kordinasi dengan Pemkot terkait adanya aksi ini,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .