Pemuda Jombang Berkali-kali Mencuri Modem dan Set Top Box untuk Judi Online

Jombang, Jurnal – Judi online (Judol) menjadikan pemuda Jombang, AW (24) nekat modem dan set top box di tempat kerjanya PT Cipta Karya Tecnology Cabang Jombang, .

Tidak hanya sekali, tapi AW melakukannya berkali-kali. Hingga akhirnya kejahatan pemuda warga Sambongsantren Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang itu terbongkar pada 25 Juni lalu.

Pihak perusahaann PT Cipta Karya Tecnology Cabang Jombang di Jl Patriot Kepuhkembeng Kecamatan melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

“Pelaku sudah kami tangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Peterongan AKP Solihin Budi Santoso, Kamis (4//2024).

Terbongkarnya itu diketahui oleh bernama Ayu Dwi Susanti. Saat itu, Ayu melakukan pengecekan modem dan set top box di basecamp perusahaan.

“Pada saat itu ditemukan 1 modem merk ZTE telah hilang,” ujar Solihin.

Lalu Ayu melaporkan kepada pimpinan. Saat itu pula dilakukan pengecekan ulang dan diketahui 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan milik PT.Cipta Karya Tecnology Cabang Jombang hilang.

Setelah diselidiki, ternyata diduga dicuri oleh AW. Beberapa hari kemudian, AW dipanggil pihak perusahaan untuk diinterogasi.

“AW mengakui telah melakukan pencurian berupa 105 modem merk ZTE dan 49 set top box merk Advan tersebut,” katanya.

Menurut Solihin, pada 24 Mei juga mencuri 20 modem, pada 31 Mei sebanyak 21 unit modem, pada 16 Juni 2024 sebanyak 22 unit modem, pada 19 Juni 2024 sebanyak 20 modem, dan 20 Juni sebanyak 22 unit modem dan 49 set top box.

“Kerugian materil sekitar Rp38.500.000, lalu korban dilaporkan ke Polsek Peterongan guna penyelidikan penyidikan perkaranya lebih lanjut,” ujarnya.

Kanitreskrim Polsek Peterongan Ipda Dian Rizal Mabrur menambahkan, dalam pemeriksaan pemuda itu mengaku nekat melakukan pencurian karena ketagihan judi online.

Modusnya, pelaku melakukan pencurian pada siang hari saat kondisinya sepi. Barang curian dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu oleh .

“Uang hasil pencurian digunakan untuk judi online,” imbuh Rizal sapaan akrabnya.

Selain menangkap AW, polisi mengamankan beberapa dusbok modem sebagai . “Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujarnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com