Kediri, Jurnal Jatim – Semua partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 dikumpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Senin (15/7/2024) pagi di salah satu Cafe di Jalan Kartini Doko Kediri.
Tujuannya yakni untuk menyosialisasikan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan syarat pencalonan Gubernur Jawa Timur dan Bupati Kediri.
Hadir Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim bersama jajaran, Ketua Bawaslu Kediri Saifudin Zuhri, perwakilan partai politik, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI dan Kepolisian.
Zuhri mengatakan sosialisasi itu diharapakan semua partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati betul-betul bisa menahami syarat serta mekanismenya.
“Mulai dari syarat, mekanisme dan tahapan pendaftaran pasangan calon, agar seluruh partai politik paham betul aturan dalam mendaftarkan paslonnya nanti,” katanya.
Menurut Zuhri, untuk pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Adapaun untuk pengumuman dibuka 24-26 Agustus 2024.
“Sejauh ini ada beberapa parpol ada yang melakukan diskusi dan koordinasi. Dan hari ini, kita mengundang seluruh parpol untuk mendapatkan hak, kesempatan, pelayanan dan kepastian yang sama kepada perserta parpol dalam kontestasi di Pilkada tahun 2024 nanti,” ujarnya.
Zuhri berharap seluruh parpol yang sudah mengetahui tentang tata cara syarat dan mekanisme pencalonan paslon untuk menggunakan hak perolehan kursi yang didapat sebagai syarat pendaftaran untuk mencalonkan kader terbaik di masing-masing parpol sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri.
“Diharapkan dari peserta pemilu yaitu partai politik memahami syarat dan mekanisme pencalonan melalui jalur partai politik,” kata Zuhri.
Lebih lanjutnya, Zuhri menambahkan sejauh ini pihaknya terus mengawal tahapan tahapan Pilkada 2024 yang dianggap bisa berpotensi terjadinya kerawanan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.