Jombang, Jurnal Jatim – Bocah yang mewek terjaring operasi patuh Semeru di Jombang akhirnya ditilang polisi di hadapan orang tuanya yang dihadirkan di kantor polisi. Selain itu, polisi juga memberikan imbauan preventif.
Bocil atau bocah cilik mengendarai motor tanpa helm itu terjaring razia polisi di Jl Wahid Hasyim, tepatnya di simpang empat RSUD Jombang pada Selasa (23/7/2024) sore sekitar 16.00 WIB..
Selain boncengan tidak memakai helm, motor yang dikendarai tidak terpasang kaca spion serta pelat kendaraan tak berlaku lagi. Saat salah satu anggota polisi lalu lintas mencoba menghentikan, bocah itu malah menangis.
Polisi menanyakan surat-surat kendaraan, akan tetapi remaja tersebut mengaku tidak membawa STNK. Begitu juga dengan helm yang juga tidak mereka pakai.
Remaja yang mengaku asal Kecamatan Kabuh itu pun terus memohon agar tidak ditilang bahkan menolak saat diminta polisi untuk turun dari sepeda motornya jenis honda legenda pelat nomor L 3382 FO.
“Selanjutnya sepeda motor diamankan di Satlantas Polres Jombang dan keduanya diantarkan pulang ke rumahnya,” kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Jumat (26/7/2024).
Peristiwa dua bocil menangis saat terjaring operasi semeru 2025 terekam video hingga menyebar di media sosial dan viral.
Polisi mengambil langkah menghadirkan mereka bersama orang tuanya di kantor Satlantas Polres Jombang, hari ini.
“Kami memberikan sanksi tegas berupa penilangan. Pengendara motor di bawah umur itu kami tilang di hadapan bapaknya,” ujar Arifin.
Sanksi penilangan dengan disaksikan orang tuanya itu agar jera dan tidak mengulanginya lagi. Selain itu, memberikan pesan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya.
“Kita juga melakukan upaya preventif. Kita imbau ke masyarakat khususnya para orang tua jangan sampai memberikan kebebasan pada anak di bawah umur untuk mengendarai motor, karena kejiwaaannya masih labil, bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” imbau Arifin.
Sebatas siketahui, Satlantas Polres Jombang menggelar operasi Patuh Semeru 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 10 target sasaran.
Yakni pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.