BCA dan KPKNL Digugat Rp10 Miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya Gegara Perkara Ini

, Jurnal Jatim – Seorang nasabah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Central Asia () di .

Gugatan itu dilakukan lantaran nasabah tak terima selisih tagihan kredit membengkak. Gugatan itu pun diterima , setelah sebelumnya eksepsi yang diajukan oleh BCA ditolak.

Hal itu lah yang termuat dalam putusan sela yang dibacakan Hakim Cokia Ana Pontia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/7/2024).

Dalam putusan sela itu, hakim menyatakan menolak eksepsi BCA dan menyatakan melanjutkan dengan agenda pembuktian.

“Untuk selanjutnya semua berkas baik termohon dan pemohon untuk dilengkapi biar lebih jelas persoalan ini, ” ujarnya.

Kasus bermula dari perselisihan cicilan kredit antara penggugat, Ishar dengan tergugat Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Mal Surabaya (tergugat 1) dan BCA dan KPKNL (tergugat 2 dan 3).

Dalam gugatannya, penggugat menjelaskan pada intinya ada selisih jumlah pembayaran kredit antara pihaknya dengan BCA.

Pada tagihan kredit yang dilayangkan BCA ia disebut memiliki tanggungan sebesar Rp383 juta. Namun, dari data Otoritas Jasa Keuangan () ia disebut hanya memiliki tunggakan sebesar Rp120 jutaan saja.

Menanggapi putusan sela ini Kuasa Hukum penggugat Ishar, Dade Puji Hendro Sudomo bersama dengan Andry Ermawan, menjelaskan, dengan ditolaknya eksepsi tergugat dalam hal ini BCA, maka sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara.

“Jadi poinnya hari ini eksepsi dari pihak tergugat BCA ditolak oleh majelis. Artinya sidang berlanjut kepada pokok perkara. Masalah ini lanjut ya perkaranya lanjut, artinya hakim bersifat objektif jadi tidak hanya memandang dari sisi perjanjian kreditnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini hakim tidak melihat dalam satu sisi saja. Hakim disebutnya mampu melihat pokok persoalan yang tidak hanya terfokus pada locus objek saja. Sehingga, apa yang disebutkan dalam putusan sela hakim dianggapnya cukup obyektif.

“Hakim melihat tidak dari satu sisi gitu doang. Jadi yakin melihat dua sisi karena fakta dengan yang tertulis berbeda namun faktanya perjanjian kreditnya dilakukan di Surabaya akhirnya saya melihat akhir sebuah objektif terkait masalah lokasi juga,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan, Locus objek itu ada di Sidoarjo dengan nomer perkara 160/Pdt PLW/2024/pn sda, perkara ini juga masih proses gugatan perlawanan di PN Sidoarjo, dan masih mediasi,” paparnya.

Andry juga menjelaskan, meski obyek berada di dalam daerah Gedangan, namun secara akad kredit dilakukan di Surabaya di BCA Galaxy Surabaya.

“Dan yang menandatangani itu adalah pimpinan Surabaya berikut juga panggilan-panggilan terkait itu semua dari Surabaya makanya hakim tetap mengakui di Surabaya walaupun objeknya ada di Sidoarjo,” tambahnya.

Andry juga mengatakan, soal kewenangan yang mengadili sebagaimana tertuang dalam eksepsi BCA, telah dikesampingkan hakim.

“Karena hakim lebih ingin mengetahui apa persoalan sebenarnya terjadi antara klien kami dan pihak BCA terkait selisih tagihan yang tidak sama dengan data yang kami dapatkan dari OJK,” tegasnya.

Ia menyebut, pada persidangan selanjutnya, pihaknya akan memaparkan selisih tersebut dengan bukti yang akurat.

“Dan jika benar adanya maka pihak BCA patut diduga nantinya bisa kami katagorikan memberikan keterangan palsu kepada nasabahnya dan tidak hati-hati dalam mengeluarkan dokumen,” ujarnya.

Menurut Andry, dalam perkara ini pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA dan KPKNL Sidoarjo sebesar Rp10 miliar karena adanya selisih tagihan yang tidak sesuai dengan data yang ada di OJK.

“Dan fakta hukum yang akan bicara. Kemudian perlu kami sampaikan juga kami melakukan gugatan perlawanan atau verset kepada BCA baik Surabaya dan Sidoarjo di PN Sidoarjo dan sudah tahap mediasi pertama oleh hakim agar berdamai,” ujarnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .