Pencuri Laptop dan Proyektor di Jombang Senyam-senyum Difoto Polisi, Tuh Lihat

Jombang, Jurnal – Seorang pencuri dan proyektor di Jombang senyam-senyum saat difoto polisi. Pencuri tersebut berinisial ISB (30).

ISB adalah pemuda warga Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dia diduga mencuri laptop dan proyektor milik Riyanto (41) di Dusun Jampirogo, Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Gudo Iptu M Djulan mengatakan ISB ditangkap unitreskrim di Desa Betik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pada Rabu (28/6/2024).

“Pelaku saat ini sudah ditahan. Kami juga menyita barang bukti hasil curiannya,” kata Djulan kepada Jurnaljatim.com, Sabtu malam, (29/6/2024).

Informasi yang didapat, peristiwa pencurian terjadi pada 8 Juni 2024 lalu. Bermula kehilangan laptop dan proyektor di rumah kontrakannya.

Korban saat itu berusaha mencari laptop dan proyektor miliknya yang disimpan di dalam kamar depan rumah kontrakannya untuk keperluan sosialisasi.

Saat dicari ditumpukan kardus tempat penyimpanan kedua barang itu, ternyata tidak ada. dilakukan dengan bertanya kepada rekannya tidak ketemu.

Akhirnya, korban yang berdomisili di Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu melaporkan ke Gudo.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga pada Rabu 26 Juni, polisi menerima informasi terduga pelaku berada di Desa Betik, Kecamatan Kesamben.

“Setelah ada informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim melakukan penangkapan serta penggeledahan,” katanya.

Saat dibekuk, Djulan menyebut, maling itu pasrah. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gudo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Ia telah mencuri satu laptop dan proyektor milik Riyanto.

Dua barang hasil curiannya itu diakuinya telah digadaikan ke seseorang berinisial WY yang berada di wilayah Kecamatan .

“Pengakuannya, hasil kejahatanya digunakan untuk keperluan pribadinya,” katanya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan barang itu sebagai barang bukti. Sementara pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com