Pencuri Laptop dan Proyektor di Jombang Senyam-senyum Difoto Polisi, Tuh Lihat

, Jurnal – Seorang pencuri laptop dan proyektor di Jombang senyam-senyum saat difoto . Pencuri tersebut berinisial ISB (30).

ISB adalah pemuda warga Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Dia diduga laptop dan proyektor milik Riyanto (41) di rumah kontrakan Dusun Jampirogo, Desa Mentaos, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Gudo Iptu M Djulan mengatakan ISB ditangkap unitreskrim Gudo di Desa Betik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang pada Rabu (28/6/2024).

“Pelaku saat ini sudah ditahan. Kami juga menyita barang bukti hasil curiannya,” kata Djulan kepada .com, Sabtu malam, (29/6/2024).

yang didapat, peristiwa terjadi pada 8 Juni 2024 lalu. Bermula korban kehilangan laptop dan proyektor di rumah kontrakannya.

Korban saat itu berusaha mencari laptop dan proyektor miliknya yang disimpan di dalam kamar depan rumah kontrakannya untuk keperluan sosialisasi.

Saat dicari ditumpukan kardus tempat penyimpanan kedua barang itu, ternyata tidak ada. Pencarian dilakukan dengan bertanya kepada rekannya tidak ketemu.

Akhirnya, korban yang berdomisili di Desa Kedungdowo, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang itu melaporkan ke Polsek Gudo.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga pada Rabu 26 Juni, polisi menerima informasi terduga pelaku berada di Desa Betik, Kecamatan Kesamben.

“Setelah ada informasi keberadaan pelaku, anggota reskrim melakukan penangkapan serta ,” katanya.

Saat dibekuk, Djulan menyebut, maling itu pasrah. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gudo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik polisi, pelaku mengakui perbuatanya. Ia telah mencuri satu laptop dan proyektor milik Riyanto.

Dua barang hasil curiannya itu diakuinya telah digadaikan ke seseorang berinisial WY yang berada di wilayah Kecamatan Perak Jombang.

“Pengakuannya, hasil kejahatanya digunakan untuk keperluan pribadinya,” katanya.

Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan barang itu sebagai barang bukti. Sementara pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com