Jombang, Jurnal Jatim – Gempur rokok ilegal di Jombang lewat gebyar panggung prajurit yang digelar di lapangan Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam pada Selasa (4/6/2024) malam.
Pj Bupati Jombang Sugiat memimpin langsung sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka penutupan TMMD ke-120 tersebut.
Hadir antara lain Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Cukai Kediri beserta jajaran, Forkopimda Jombang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Forkopimcam Wonosalam, Ngoro, Mojowarno dan Bareng serta Kepala Desa di lingkup Kecamatan Wonosalam.
Komandan Satgas TMMD, Komandan Kodim 0814 Jombang Letkol Kav Devit Eko Junanto menyampaikan tujuan praktis sosialisasi itu agar negara tidak mengalami kerugian karena adanya rokok ilegal.
TNI-AD mengajak masyarakat, khususnya Wonosalam bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Ketika sosialisasi kita gencarkan, masyarakat dapat menambah ilmu pengetahuan dan bisa membedakan rokok legal dan ilegal. Jika sudah tahu, bisa menginformasikan ke pihak berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, PJ Bupati Sugiat mengatakan suksesnya acara yang didukung KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri itu tidak terlepas dari kontribusi dari TNI, Pemerintah Kabupaten Jombang, Perangkat Desa, serta masyarakat yang berpartisipasi aktif.
“TMMD ini bukan hanya tentang pembangunan fisik semata, tetapi juga tentang membangun semangat gotong royong, kebersamaan, dan solidaritas antar warga,” ujarnya.
Suasana sosialisasi tersebut sangat semarak, penampilan hiburan orkes dangdut mengguncang Wonosalam. Masyarakat yang hadir juga sangat bersemangat menerima informasi ketentuan perundang-Undangan di bidang cukai.
Sosialisasi itu sangat penting mengingat peran strategis cukai dalam mendukung penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi.
Sugiat berharap acara itu dapat mengedukasi tentang segala hal yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kita perlu memahami konsekuensi hukum jika mengedarkan rokok ilegal, serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal beserta cara melaporkannya,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, cukai yang masyarakat bayarkan melalui pembelian rokok legal nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana itulah yang digunakan untuk pembangunan daerah, seperti pembangunan jalan, pemberian bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, dan lain sebagainya.
Selain itu, DBHCHT juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu dan rentan, serta memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara. Sebab rokok ilegal tidak dilengkapi dengan cukai, sehingga negara kehilangan pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, Saya mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama Gempur Rokok Ilegal,” ujarnya.
Pemberantasan rokok dengan cukai ilegal selalu bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan giat operasi bersama Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Sinergi tersebut penting untuk memastikan upaya pemberantasan dilakukan secara efektif dan efisien.
Terakhir, Sugiat berkomitmen selain giat gempur rokok ilegal juga akan terus memajukan Jombang di berbagai sektor seperti menggiatkan gerakan bangga produk lokal.
“Saya sebagai Penjabat Bupati sudah delapan bulan menjabat, dan upaya membangun Jombang akan terus kita tingkatkan. Salah satunya, gerakan bangga produk lokal dan produk lokal itu adalah Kopi Wonosalam,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com