Puluhan Wartawan Nganjuk Aksi Tolak RUU Penyiaran, Begini Tuntutannya

, Jurnal – Penolakan RUU penyiaran terjadi di berbagai daerah, tak terkecuali di Nganjuk. Di kota angin ini, aliansi wartawan Nganjuk dari PWI dan IJTI menolaknya dengan aksi unjuk rasa, Rabu (22/5/2024).

Diawali mereka mengumpulkan kartu pers dan kamera masing-masing di atas aspal, lalu ditaburi bunga tepatnya di depan kantor DPRD Kabupaten Nganjuk.

Aksi itu dilakukan sebagai simbol ancaman matinya kebebasan pers jika pasal-pasal dalam RUU bermasalah tetap disahkan.

Para peserta aksi juga membentangkan spanduk dan membawa poster berbagai tulisan tuntutan menolak RUU Penyiaran 2024.

Mereka juga secara bergantian berorasi menyuarakan tuntutan agar mencabut penyisipan pasal-pasal ‘siluman' itu.

Bagus Jatikusumo, koordinator aksi menyebut aksi tersebut diinisiasi puluhan wartawan dari media cetak, televisi, radio hingga media online, yang setiap hari melakukan tugas peliputan di Kabupaten setempat.

“Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Antara lain larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan pengebirian wewenang oleh KPI (Komisi Penyiaran ),” ujar ketua PWI Kabupaten Nganjuk ini

Ketua IJTI Korda Majapahit, Agus Suprianto menyampaikan RUU Penyiaran itu saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Oleh karena itu dirinya berharap DPRD Nganjuk bisa menyalurkan aspirasi dan tuntuan Aliansi Wartawan Nganjuk, agar RUU tersebut bisa dibatalkan.

“Paling tidak pasal-pasal problematik bisa dihilangkan atau dicabut,” ujar Agus.

Dalam tersebut, massa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk Jianto. Mereka kemudian melakukan pertemuan di ruang rapat lantai II DPRD setempat.

Juru bicara dari PWI Nganjuk, Usman Hadi dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa setidaknya ada lima pasal dalam draf RUU tentang Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang bermasalah.

Kelima pasal tersebut yakni Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k) serta Pasal 51E.

“Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini,” katanya.

Jianto menyambut baik aksi damai yang digelar para wartawan dari dua organisasi tersebut.

“Kami apresiasi atas penyampaian aspirasi teman-teman yang dilakukan secara baik dan elegan ini, tidak dengan aksi liar di jalanan,” ucapnya

Ketua DPC Nganjuk tersebut mengatakan secara prinsip dirinya mengaku juga tidak sepakat dengan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat.

“Karena itu, hari ini juga kami akan langsung kirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di , Insya Allah aksi teman-teman di Nganjuk dan juga di daerah lain se-Indonesia didengar,” pungkas wakil rakyat ini.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .